Pemuda Tewas Tertabrak KA di Semarang Saat Berjalan Menyeberang Rel

Pemuda Tewas Tertabrak KA di Semarang Saat Berjalan Menyeberang Rel

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 04 Okt 2026 18:14 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api. Foto: Getty Images/SUMAR TOYO
Semarang -

Seorang pemuda tewas tertabrak Kereta Api (KA) Kalimas saat jalan kaki menyeberang rel di KM 7+800 antara Stasiun Alastua-Stasiun Brumbung, Kecamatan Pedurungan, Semarang. Korban bernama Adyatma Maulana Lutfi (21) asal Bangetayu Wetan, Genuk, Semarang.

"Kejadian tadi sekitar pukul 11.54 WIB. Korban atas nama Adyatma Maulana Lutfi," kata Kapolsek Pedurungan Kompol Navy Pradhana Prima Satya melalui pesan singkat kepada detikJateng, Minggu (4/10/2026).

Navy menyebut, korban tertemper KA 2530 Kalimas yang melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya. Berdasarkan keterangan saksi, korban saat itu berjalan kaki menyeberangi perlintasan kereta api.

"Korban diketahui menyeberangi perlintasan kereta api dengan berjalan kaki, sedangkan sepeda motor milik korban ditinggalkan di samping perlintasan," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas Polsuska yang mendapat informasi kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Pedurungan.

ADVERTISEMENT

"Korban meninggal dunia di lokasi. Jenazah korban sudah dibawa pulang keluarga," ujar Navy.

Sementara itu Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif mengatakan ,sebelum kejadian, awak sarana perkeretaapian (ASP) KA 2530 telah membunyikan semboyan 35 atau suara suling lokomotif secara berulang sebagai tanda peringatan.

"Namun, kejadian temperan tidak dapat dihindarkan. Setelah kejadian, penemper terpental di antara jalur hulu dan jalur hilir," kata Luqman melalui pesan singkat kepada detikJateng.

Atas kejadian tersebut, KA 2530 Kalimas sempat berhenti luar biasa (BLB) di Stasiun Brumbung untuk dilakukan pemeriksaan sarana. KAI juga berkoordinasi dengan ASP, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Alastua dan Stasiun Brumbung, serta unit terkait untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

"Sebagai langkah antisipasi, Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP) Section 5 menginstruksikan kereta api yang akan melintas di lokasi untuk memperbanyak pembunyian semboyan 35 sebagai peringatan keselamatan," ucap Luqman.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas maupun berada di jalur kereta api karena area tersebut merupakan ruang milik jalur kereta api yang diperuntukkan khusus bagi perjalanan kereta api," sambungnya.



(dil/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads