Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali diperpanjang, mengingat situasi pandemi COVID-19 masih terjadi. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta masih berada di level 3.
Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 berlaku efektif mulai hingga 2 pekan ke depan atau 18 April 2022. Dirjen Bina Adwil Safrizal mengatakan berdasarkan Inmedagri terbaru, tercatat makin banyak daerah yang berada di PPKM level 1.
"Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," kata Safrizal dalam keterangannya, Senin (4/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 itu jumlah daerah yang berada di PPKM level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Dari jumlah itu, DIY menyumbang 5 daerah yang masih berada di level 3.
Berikut sebaran terbaru level PPKM DIY menurut Inmendagri Nomor 20/2022:
Level 3
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
(aku/aku)