Polemik RUU Sisdiknas, Pakar UIN Saizu: Madrasah Jangan Dinomorduakan

Polemik RUU Sisdiknas, Pakar UIN Saizu: Madrasah Jangan Dinomorduakan

Vandi Romadhon - detikJateng
Selasa, 29 Mar 2022 19:57 WIB
Memperingati Hari Santri Nasional dengan tema
Ilustrasi Santri. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Purwokerto -

Hilangnya kata 'madrasah' dalam draft RUU Sisdiknas 2022 menuai kontroversi. Pakar Pendidikan Islam Universitas Islam Saifudin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menilai hilangnya kata itu berpotensi memunculkan dualisme pendidikan.

"Saya tidak sepakat jika kata madrasah dihapus, karena ini bisa jadi moment ketidakadilan bagi Lembaga Pendidikan Islam. Dampaknya bagi dunia pendidikan saya khawatir terjadi dualisme, nanti akan mengerucut ilmu agama itu lho di madrasah, kalo saintek itu lho di Kemendikbud," kata Guru Besar Pendidikan Islam UIN Saizu Purwokerto, Sunhaji kepada detikJateng, Selasa (29/3/2022).

Pihaknya menyebut pakar pendidikan Islam selama ini telah berupaya untuk mengikis dikotomi antara pendidikan agama dan umum melalui teori-teori integrasi. Namun dengan adanya RUU Sisdiknas yang menghapus kata madrasah akan mereduksi cita-cita pendidikan nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendidikan Nasional kita ini kan ingin menciptakan manusia Indonesia seutuhnya, kata seutuhnya setelah saya analisis sebenarnya mengandung unsur unsur beriman bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan keterampilan, sehat jasmani rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab sosial kemasyarakatan," katanya.

"Nah kalau saya analisis sudah ada dimensi transendental, dimensi itu siapa yang punya? ya madrasah," jelasnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, selain dimensi Transendental, dimensi profesional dan sosial, lulusan dari madrasah memiliki nilai yang lebih tinggi dibanding nonmadrasah.

Pihaknya memprediksi ada dua hal dibalik hilangnya kata Madrasah dalam RUU Sisdiknas 2022.

"Menurut saya ada dua hal yang mendasari hilangnya kata Madrasah, yang pertama apakah (Pemerintah) sudah meyakini madrasah include di dalamnya atau madrasah akan dihilangkan. Kalau dihilangkan saya tidak sepakat karena nilai transendental, madrasah yang punya," ucapnya.

Sunhaji mengharapkan dalam UU Sisdiknas 2022 nantinya tetap memunculkan kata madrasah. Karena lembaga pendidikan itu telah memiliki andil besar, karena saat ini terbukti banyak mengangkat citra masyarakat, bahkan banyak alumninya yang berkualitas.

"Tetap memunculkan kata madrasah. Indonesia jangan ngutak-atik madrasah, ya sudah madrasah jangan dinomorduakan. Karena lembaga itu mengintegrasikan agama dan umum. Usulan saya jangan dihilangkan," tutupnya.




(ahr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads