"Bahwa RUU Sisdiknas 2022 itu setahu saya dirancang harusnya mewadahi berbagai jenis pendidikan yang ada di Indonesia termasuk madrasah, pesantren," kata Wakil Ketua LP Ma'arif NU Jateng Fakhrudin Karmani saat dihubungi wartawan, Selasa (29/3/2022).
Fakhrudin juga menyampaikan sebenarnya semua pihak sudah dilibatkan dalam pembuatan RUU Sisdiknas 2022 itu. Info yang didapatnya RUU itu akan menjadi Omnibus Law.
"Setahu saya diskusi yang berkembang itu RUU itu akan menjadi Omnibus Law, yang dia bisa mengakomodir semua bidang pendidikan," jelasnya.
Terkait RUU Sisdiknas yang tak menyebut madrasah, dia meminta untuk dikaji ulang. Meski begitu secara prinsip dia tidak masalah jika klausul madrasah hanya ada di batang tubuh, yang penting menurutnya bisa menghapus dikotomi terhadap madrasah.
"Cuma yang saya tekankan begini, kalau memang madrasah itu hilang dari RUU itu, maka menurut saya itu harus dikaji ulang," kata Fakhrudin.
Terlebih jika hilangnya kata madrasah di RUU Sisdiknas berpotensi mengkerdilkan madrasah, Fakhrudin merasa sangat keberatan. Pihaknya menjelaskan madrasah memiliki kesejarahan panjang di Indonesia.
"Itu mau masuk di batang tubuh atau apa, selama itu bisa menjadikan selesai clear tidak ada dikotomi, saya selesai. Tapi kalau masuk di batang tubuh dan itu mengkerdilkan madrasah nah itu kita sendiri sebagai orang madrasah atau di bawah naungan maarif juga keberatan," lanjutnya.
"Bagaimanapun juga madrasah ini punya kesejarahan yang panjang dalam mencerdaskan anak bangsa," jelasnya.
Menurut dia, RUU Sisdiknas 2022 harusnya bisa menjadi momentum menghapus dikotomi. Terutama terkait tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan madrasah
"Bahwa pemerintah di manapun punya tanggung jawab yang sama untuk mengelola satuan pendidikan baik formal nonformal, baik sekolah maupun madrasah. Prinsipnya itu," ujarnya.
Meski begitu, Fakhrudin menyebut bahwa madrasah tidak harus dikelola oleh Kemendikbud. Yang jelas peran negara dalam pengelolaan madrasah bisa dengan jelas terlihat.
"Nggak apa-apa kewenangannya di Kemenag, karena memang ini tanggung jawab pengelolaan madrasah di Kemenag. Tapi tidak mengurangi substansi peran negara dalam pertanggungjawaban dalam pendidikan," ungkapnya.
(sip/aku)