5 Pasangan Tak Resmi Diciduk Petugas Gabungan dari Kamar Hotel di Klaten

5 Pasangan Tak Resmi Diciduk Petugas Gabungan dari Kamar Hotel di Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Senin, 28 Mar 2022 14:09 WIB
satpol pp bersihkan PKL, ilustrasi satpol PP
Ilustrasi Satpol PP. (Foto: Ifah/detikcom)
Klaten -

Sebanyak lima pasangan tidak resmi diciduk petugas gabungan Satpol-PP, TNI, dan Polri dari dalam kamar sebuah hotel kelas melati di Klaten, Jawa Tengah. Semuanya disebut berprofesi sebagai swasta dan buruh.

"Hasilnya lima pasangan tidak resmi, tidak ada yang WTS diamankan di hotel kelas melati. Tidak ada yang berprofesi ASN atau lainnnya, semua swasta serta buruh," sebut Plt Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Pemkab Klaten, Sulamto, kepada wartawan, di kantornya, Senin (28/3/2022).

Pantauan detikJateng, operasi gabungan itu dimulai pukul 10.00 WIB. Tim dibagi dua, tim pertama merazia hotel melati di kota Klaten, Kecamatan Jogonalan sampai Prambanan. Selanjutnya, tim kedua merazia hotel wilayah Kecamatan kota, Ceper, Wonosari dan Delanggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah proses pemeriksaan terdapat seorang pria yang menolak didata dan sempat alot berdebat dengan petugas. Namun akhirnya setelah diberi penjelasan petugas, pria tersebut bersedia mengikuti proses pendataan.

Sulamto menjelaskan operasi gabungan tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.

ADVERTISEMENT

Kepada 10 orang tersebut, sebut Sulamto, tidak dikenakan sanksi pidana. Mereka dikenakan pembinaan wajib lapor di Satpol PP.

"Dikenakan wajib lapor selama 20 hari. Jika tidak melaporkan akan dipanggil melalui kepala desanya," imbuh Sulamto.




(sip/aku)


Hide Ads