Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Hibnu Nugroho menilai langkah itu terburu-buru.
"Dalam aspek sebagai kajian objek ini terburu buru, karena ini suatu bentuk pernyataan 'akademis' kajian penelitian, saya kira (penetapan tersangka) terburu-buru," kata Hibnu kepada detikJateng, Selasa (22/3/2022).
Hal itu menurutnya menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. Karena dapat berpotensi membungkam peran masyarakat untuk terlibat dalam kontrol sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa ini menjadi preseden kurang baik ketika ada NGO atau siapa pun yang menganalisis tentang suatu permasalahan di masyarakat. Karena ini kajian maka kalau pencemaran harusnya dilihat ada unsur mens rea atau tidak, polisi harus jernih di situ," ucap Hibnu.
Kasus pencemaran nama baik menurutnya merupakan delik aduan yang sangat subjektif. Sehingga menurutnya untuk delik semacam itu tidak perlu dinaikkan karena indikatornya persoalan rasa dan klasifikasinya sangat beragam.
"Ini yang agak sulit untuk delik pencemaran nama baik, harusnya (kasus ini) nggak perlu dinaikkan, ini kan namanya rasa dan yang disampaikan suatu objek kajian bukan suatu bentuk pernyataan subjektif, harusnya dibantah dengan studi komparatif yang lain ada suatu klarifikasi," ujar Hibnu.
![]() |
Terkait rencana Haris Azhar yang akan mengajukan praperadilan, Hibnu menilai sebagai langkah yang bagus. Praperadilan menurutnya sebagai bentuk evaluasi terhadap upaya paksa penentuan sebagai tersangka.
"Sebagai tersangka itu buktinya apa? Saya kira potensi bisa menang itu nanti (praperadilan). Karena untuk menjelaskan bukti pencemarannya di mana itu bukan suatu delik. Saya kira langkah yang bagus oleh Mas Haris untuk mem-praperadilankan karena dia mengkaji dalam kajian akademik, tidak ada niatan untuk menjatuhkan jadi saya kira aspek bukti permulaannya belum ada dan terkesan prematur," jelasnya.
Penetapan tersangka menurutnya harus didasarkan pada bukti awal yang cukup oleh penyidik. Menurut Hibnu saat ini Haris Azhar perlu memperkuat untuk menangkal pembuktiannya di persidangan.
"Nanti apakah itu masuk kualifikasi delik atau tidak hakim yang akan menilai, pencemaran ini subjektif sekali, subjektif dibawa ke objektif, sekali lagi ini suatu yang sangat subjektif karena kaitannya dengan perasaan," pungkasnya.
(aku/rih)