Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Pada periode kali ini sudah tidak ada lagi PPKM Level 4 di Jawa Tengah.
Dalam perpanjangan PPKM sebelumnya, Kota Magelang masuk level 4 dan kini berada di level 3. Perpanjangan PPKM ini diketahui akan berlaku hingga 4 April 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan peraturan PPKM level 4 dihapus karena tidak ada lagi yang masuk kategori tersebut. Sebelumnya, di Jawa-Bali ada 7 daerah yang menerapkan PPKM level 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi membaik secara signifikan, yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah, di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Berikut Status PPKM di wilayah Jawa Tengah yang tertuang dalam Inmendagri nomor 18 tahun 2022:
Level 2
1. Kabupaten Tegal,
2. Kabupaten Rembang,
3. Kabupaten Purbalingga,
4. Kabupaten Pati,
5. Kabupaten Kudus,
6. Kota Tegal,
7. Kota Semarang,
8. Kota Pekalongan,
9. Kabupaten Kendal,
10. Kabupaten Kebumen,
11. Kabupaten Cilacap,
12. Kabupaten Banyumas,
13. Kabupaten Semarang,
14. Kabupaten Pekalongan,
15. Kabupaten Jepara,
16. Kabupaten Grobogan,
17. Kabupaten Brebes,
18. Kabupaten Blora, dan
19. Kabupaten Demak.
Level 3
1. Kabupaten Wonosobo,
2. Kabupaten Wonogiri,
3. Kabupaten Temanggung,
4. Kabupaten Sukoharjo,
5. Kabupaten Sragen,
6. Kabupaten Purworejo,
7. Kabupaten Pemalang,
8. Kabupaten Magelang,
9. Kota Surakarta,
10. Kota Salatiga,
11. Kota Magelang,
12. Kabupaten Klaten,
13. Kabupaten Karanganyar,
14. Kabupaten Banjarnegara,
15. Kabupaten Boyolali, dan
16. Kabupaten Batang.
(alg/ams)