Konvoi GPK Berujung Pengeroyokan Polisi di Solo

Round-Up

Konvoi GPK Berujung Pengeroyokan Polisi di Solo

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 21 Mar 2022 08:15 WIB
Polantas Polresta Solo memeriksa anggota ormas GPK yang melakukan konvoi, Minggu (20/3/2022).
Polantas Polresta Solo memeriksa anggota ormas GPK yang melakukan konvoi, Minggu (20/3/2022). Foto: Istimewa
Solo -

Polresta Solo menangkap 7 anggota Organisasi masyarakat Gerakan Pemuda Kabah (GPK) di sekitar kawasan Jongke, Solo, Minggu (20/3/2022). Petugas menuding mereka melakukan pengeroyokan terhadap polisi.

Peristiwa itu sempat menyita perhatian masyarakat di sekitar lokasi itu. Polisi mengadang massa GPK yang tengah melakukan konvoi. Hal itu membuat lalu lintas di sekitar lokasi tidak bisa dilalui.

Berikut fakta-fakta kasus pengeroyokan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GPK Gelar Acara di Kota Solo

Organisasi masyarakat itu tengah membuat hajatan di Kota Solo. Selain memperingati Harlah ke-40, mereka juga menggelar acara pelantikan pengurus baru.

Acara itu juga dihadiri Ketua Umum GPK Farhan Hasan Al Amri. Massa dari berbagai daerah juga hadir di kegiatan yang digelar di salah satu gedung yang berada di kawasan Kartopuran itu.

ADVERTISEMENT

Massa Menggelar Konvoi

Pangkal permasalahan dalam peristiwa itu adalah saat sejumlah anggota GPK melakukan konvoi di tengah kota. Sebagian melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak mengenakan helm dan menggunakan knalpot brong.

"Telah disepakati tidak ada konvoi, namun yang terjadi sekira pukul 11.00 WIB di jalan raya depan Pasar Jongke terjadi konvoi dan arak-arakan massa GPK dari Klaten masuk ke Solo, dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Namun, massa tidak terima. Mereka justru melawan petugas dan melakukan pengeroyokan.

Tujuh Orang Ditangkap

Polisi lantas melakukan tindakan tegas. Mereka membubarkan konvoi tersebut. Tujuh pelaku pengeroyokan langsung dicokok di lokasi.

Ternyata, semua pelaku justru berasal dari luar kota. Tidak ada satu pun yang warga kota Solo.

"7 orang sedang kita mintai klarifikasi dan dilakukan pemeriksaan saat ini. (Mereka anggota) diantaranya dari Klaten 5 orang, Karanganyar 1 orang dan Boyolali 1 orang," terang Ade Safri.

Polisi Menyita 14 Kendaraan

Selain menangkap 7 peserta konvoi, polisi juga menyita belasan kendaraan. Barang sitaan itu langsung diangkut ke kantor polisi.

Menurut Ade Safri, kendaraan itu terpaksa disita lantaran melanggar aturan lalu lintas. Kebanyakan gegara menggunakan knalpot brong.

"Yang diamankan ada 14 unit ranmor dengan total pelanggaran sebanyak 43 kasus sampai saat ini," kata Ade Safri.

GPK Hormati Proses Hukum

Ketua Umum Farhan Hasan Al Amri menganggap kejadian tersebut berawal dari masalah komunikasi. Meski demikian dia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Dia juga meminta agar penanganan kasus tersebut mengedepankan restorative justice.

"Apa yang bisa diselesaikan kekeluargaan kita kekeluargaan. Instruksi Kapolri kan untuk restorative justice. Setelah ini insyaallah teman-teman bisa segera pulang," ujar dia.




(ahr/ahr)


Hide Ads