Untuk cek nopol di Jateng bisa dilakukan dengan beberapa cara. Di antaranya bisa datang langsung ke kantor Samsat atau melalui website.
Berikut ini beberapa cara cek nopol Jateng hingga membayar pajak kendaraan bermotor.
Cek Nopol Jateng
Dihimpun dari beberapa sumber, Rabu (9/3/2022), cek nopol Jateng bisa dilakukan melalui website dppad.jatengprov.go.id. Terdapat bagian Informasi Pajak Kendaraan bermotor pada website ini. Untuk cek nopol, bisa dilakukan dengan mengisi tiga kolom bagian Nomor Kendaraan. Lalu klik tombol Submit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek Nopol Jateng: Website Bapenda
Selain iu bisa juga cek nopol Jateng di website bapenda.jatengprov.go.id di bagian info kendaraan bermotor. Terdapat tiga kolom nomor kendaraan yang harus diisi.
Masih dari website tersebut cek nopol Jateng bisa dilakukan melalui aplikasi Sakpole atau Sistem Administrasi Kendaraan dan Pajak Online.
Cek Nopol Jateng: Sakpole
Cek nopol Jateng dan membayar pajak kendaraaan bermotor melalui Sakpole harus melalui tahap pendaftaran seperti di bawah ini
Tahap 1
- Siapkan e-KTP, Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Klik Icon Pendaftaran Online
- Masukkan Nomor Polisi Kendaraan yang akan dibayarkan PKB
- Masukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK)
- Masukkan 5 (lima) digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan
- Klik Daftar
Tahap 2
- Lakukan verifikasi data kendaraan bermotor dan jika sudah benar, klik LANJUT
- Jika data yang ditampilkan tidak benar, klik BATAL dan segera laporkan ke SAMSAT dimana kendaraan bemotor terdaftar
TAHAP 3
- Cermati besaran pengenaan/penetapan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), dan PNBP Pengesahan STNK.
- Jika Setuju, klik LANJUT
Tahap 4
- Pilih Cara Pembayaran dan Bank-nya.
- Jika setuju, klik DAPATKAN KODE BAYAR.
Tahap 5
- Catat dan simpan kode bayar, jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran
- Klik BAYAR, bila anda ingin melanjutkan ke proses pembayaran melalui fasilitas Channel Bank (Internet Banking, Mobile Bangking atau SMS Banking) yang bekerja sama
- Klik Selesai, untuk keluar dari menu pendaftaran.
- Pencarian Kode Bayar
- Klik KODE BAYAR.
- Masukkan Nomor Polisi kendaraan bermotor.
- Masukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Klik Cari - Klik BAYAR, bila Anda ingin melanjutkan ke proses pembayaran melalui fasilitas Channel Bank (Internet Banking, Mobile Bangking atau SMS Banking) yang bekerja sama.
- Klik Selesai, untuk keluar dari menu pendaftaran.
- Download Bukti Bayar
- Klik BUKTI BAYAR.
- Masukkan Kode Bayar / Kode Virtual Account.
- Klik QR CODE untuk menampilkan QR Code pada saat akan cetak Notice di SAMSAT.
- Klik UNDUH untuk mengunduh elektronik bukti bayar/notice pajak.
(sip/mbr)