Bela Menag soal Polemik Analogi Toa-Gonggongan, Menko PMK: Tujuannya Baik

Bela Menag soal Polemik Analogi Toa-Gonggongan, Menko PMK: Tujuannya Baik

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Sabtu, 26 Feb 2022 20:47 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Solo -

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membela Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal analogi azan dan suara anjing. Menurutnya, video yang beredar sudah dipotong.

"Nggak itu. Itu videonya dipotong-potong," kata Muhadjir usai menghadiri acara Himpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (26/2/2022).

Dia menjelaskan bahwa aturan yang diterbitkan Menteri Agama itu memiliki tujuan baik. Melalui pengaturan azan, dia yakin kehidupan bermasyarakat menjadi lebih nyaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah berkali-kali saya sampaikan, SE (surat edaran) dari Menag itu tujuannya baik, untuk memberikan rasa nyaman dan toleransi di tengah-tengah hidup kita bersama," ujar dia.

Dia pun meminta masyarakat tidak terpaku dengan isu-isu yang berkembang. Dia justru meminta agar pengurus masjid mempelajari dengan baik SE Menag itu.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya sarankan untuk jangan terpaku pada isu yang bersumber dari sepatah dua patah kata, tapi pelajari betul SE itu secara seksama. Terutama pada pengelola dan takmir masjid dan musala untuk bisa diterapkan, dijadikan pedoman," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan toa atau pengeras suara di masjid dan musala.

"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," kata Menag di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).

"Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," Yaqut menegaskan.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.

Pernyataan Menag itu pun jadi polemik. Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman kemudian memberikan penjelasan perihal pernyataan Menag.

"Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tapi Menteri Agama sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Nuruzzaman dalam sebuah video yang diterima detikcom, Kamis (24/2).

Nuruzzaman menuturkan, dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag Yaqut menjawab pertanyaan terkait pro dan kontra Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022.

"Menteri Agama menjelaskan, di masyarakat yang plural, diperlukan toleransi sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara, apa pun yang bisa membuat tidak nyaman," ucapnya.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads