Belajar dari Kontroversi Wayang, Ki Warseno: Dibutuhkan UU Kebhinekaan

Belajar dari Kontroversi Wayang, Ki Warseno: Dibutuhkan UU Kebhinekaan

Muchus Budi R. - detikJateng
Rabu, 23 Feb 2022 09:30 WIB
TMII menyuguhkan wayang kulit semalam suntuk.
Pementasan wayang ini menceritakan tentang terancamnya kerajaan Kayangan Suralaya.
Pementasan wayang kulit. (Foto: Jordy Ramadhan)
Solo -

Belajar dari kontroversi terkait keberadaan wayang, dalang kenamaan asal Solo, Ki Warseno Slenk mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera menerbitkan undang-undang yang menjamin tentang pelestarian dan keberlangsungan budaya dan seni tradisi bangsa.

"Perlu undang-undang khusus untuk memastikan terjaminnya keanekaragaman budaya dan seni tradisi seluruh suku bangsa yang ada di Indonesia. Dengan demikian tidak ada lagi orang yang bisa seenaknya omong tentang penghilangan tradisi atau keragaman budaya dengan dalih apa pun," ujar Ki Warseno kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Dikatakannya, kontroversi keberadaan wayang yang menghangat akhir-akhir ini telah memunculkan perdebatan pro-kontra. Akhirnya banyak yang menampilkan ekspresi kemarahan dan menimbulkan perdebatan berkepanjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua pihak lalu berdalih bunyi konstitusi tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Nah, menurut saya ini perlu dijabarkan dan ditindaklanjuti dengan undang-undang. Perlu turunan hukum yang menjabarkan poin-poin tentang kebebasan berpendapat dalam kaitannya dengan kewajiban negara merawat keragaman budaya. Karena itulah dibutuhkan UU Kebhinekaan," lanjut dalang bergelar doktor tersebut.

Setelah ada UU Kebhinekaan, lanjut Warseno, peran negara dalam menjaga dan merawat keragaman budaya akan semakin nyata. Warga negara juga merasa dijamin kebebasannya dalam menjalankan adat-adat tradisi yang berlaku di daerahnya. Demikian juga pelaku seni juga lebih nyaman menjalankan profesinya tanpa diganggu oleh provokasi yang mengatasnamakan pemikiran-pemikiran yang berseberangan.

ADVERTISEMENT

"Namanya undang-undang ya pastinya ada sanksi hukumnya jika dilanggar. Orang yang berani mengusik keragaman budaya nantinya akan berpikir ulang jika akan mengganggu keragaman budaya kita. Inilah pentingnya turunan hukum dari konstitusi berupa undang-undang. Pemerintah dan DPR harus segera memikirkan ini," tegasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, kontroversi keberadaan wayang menghangat setelah beredar video viral dari ceramah Ustaz Khalid Basalamah yang di dalamnya terdapat kalimat tentang pemusnahan wayang. Pernyataan itu mendapat reaksi keras dari sejumlah pihak termasuk para dalang.

Salah satu reaksi para seniman dalang yang kemudian juga menimbulkan pro-kontra adalah pementasan wayang di Ponpes Ora Aji milik Gus Miftah di Sleman, Jumat (18/2) lalu. Dalam pementasan itu ada adegan perang menampilkan wayang disebut-sebut mirip Ustaz Khalid Basalamah yang dihajar habis-habisan oleh tokoh wayang Baladewa.




(mbr/ahr)


Hide Ads