Restorative Justice, Kejaksaan Hentikan 3 Kasus di Jateng

Restorative Justice, Kejaksaan Hentikan 3 Kasus di Jateng

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 20 Feb 2022 21:01 WIB
Logo Kejagung
Kejagung (Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Solo -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan restorative justice terhadap sejumlah perkara yang ditanganinya, di antaranya kasus di Jawa Tengah. Kasus tersebut yakni penganiayaan dan pencemaran nama baik, berikut ini datanya.

Dikutip detikJateng dari detikNews, Minggu (20/2/2022), Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya memaparkan ada tiga kasus di Jateng yang di-restorative justice. Disebutkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana.

1. Penganiayaan di Boyolali

- Kejaksaan Negeri Boyolali

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara tindak pidana atas nama tersangka Margiyanto alias Bagong bin Margono. Tersangka disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus ini terjadi pada 2 Desember 2021, saat itu Margono melihat ada postingan di media sosial yang menjual sebuah keris pusaka sebesar Rp 50 juta di mana keris tersebut adalah milik saksi korban Karjo Suwito yang merupakan kakek dari tersangka.

ADVERTISEMENT

Tersangka kemudian menanyakan hal itu kepada korban di Dukuh Pusung, Boyolali, apakah keris itu akan dijual. Tersangka tidak setuju akan hal itu dengan alasan kramat/mistis kemudian terjadi perselisihan mulut antara tersangka dengan saksi korban.

Tersangka merasa emosi dan secara spontan mencekik leher saksi korban menggunakan tangan. Aksi ini juga mengakibatkan korban terjatuh.

2. Penganiayaan di Cilacap

- Kejaksaan Negeri Cilacap

Tersangka Rizky Bayu Adisyahputra alias Bawor disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Jumat 10 Desember 2021, tersangka datang ke rumah korban Veli. Korban kemudian menawarkan pekerjaan kepada tersangka untuk ikut bekerja sebagai nelayan. Tersangka tertarik dan menyetujui.

Tersangka kemudian mengobrol, akan tetapi saat mengobrol korban mencemooh tersangka karena tidak memiliki pekerjaan. Keduanya akhirnya terlibat cekcok. Tersangka kemudian memukul korban.

3. Pencemaran Nama Baik di Jepara

- Kejaksaan Negeri Jepara

Tersangka Shofiyatun yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Pada Kamis 10 Juni 2021, bertempat di teras rumah korban di Desa Wedelan, Kabupaten Jepara, tersangka yang menunjuk ke arah korban dan melontarkan kata-kata yang menghina ibu korban dengan kata-kata 'lonte'.

Kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka, karena saksi korban merasa malu ibu kandungnya dituduh tersangka melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas serta tersangka mengucapkannya di tempat umum. Ibu kandung korban yang merasa terhina tidak terima dengan perkataan tersangka

Selain tiga kasus di Jateng tersebut, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer juga menyebut sejumlah perkara lain yang dihentikan Kejagung dan menerapkan restorative justice. Yakni kasus kecelakaan di Ternate, kecelakaan di Bengkulu Selatan, penganiayaan di Hulu Sungai Selatan, dan penganiayaan di Jembrana.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads