Kritik Keras Pukat UGM untuk KPK soal Vonis Ringan Aziz Syamsuddin

Kritik Keras Pukat UGM untuk KPK soal Vonis Ringan Aziz Syamsuddin

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Jumat, 18 Feb 2022 13:50 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2021). Sidang ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Agung Pambudhy )
Sleman -

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai vonis itu terlalu ringan.

"Tentu untuk menilai itu harus dengan menilai pertimbangan hukumnya dan saya tidak melihat pertimbangan hukum yang kuat, yang menjadi dasar sehingga hakim hanya memutus 3 tahun 6 bulan itu," kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Zaenur menilai putusan hakim terlalu rendah dari tuntutan JPU. Walaupun JPU menuntut Azis dengan penjara 4 tahun 2 bulan yang juga menurut Zaenur masih rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya putusan Azis Syamsuddin ini memang tergolong rendah ya. Pertama yang dibandingkan dengan tuntutannya sendiri yaitu 4 tahun 2 bulan, sedangkan putusannya 3 tahun 6 bulan," katanya.

Dalam Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor sebenarnya memberikan kesempatan maksimal 5 tahun penjara kepada terdakwa tindak pidana korupsi. Zaenur berpendapat sejak awal terdakwa Aziz Syamsuddin seharusnya dituntut maksimal oleh KPK sesuai dengan UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

Apalagi perbuatan Azis berdampak buruk terhadap KPK dan mengingat jabatan Azis saat melakukan kejahatan yakni berstatus Wakil Ketua DPR.

"Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang sangat serius dan itu juga akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa itu berdampak terhadap KPK. Juga dengan tingkat jabatan terdakwa sangat tinggi sebagai seorang pimpinan DPR," ucapnya.

Soal putusan majelis hakim, Zaenur mengatakan hal itu disebabkan tuntutan JPU yang rendah. Menurutnya hal ini menunjukkan tidak seriusnya para penegak hukum di dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Tuntutan KPK menunjukkan ketidakseriusan KPK di dalam menuntut, meskipun terdakwa itu sebenarnya sangat merugikan KPK, termasuk citra KPK," katanya.

Sejauh ini JPU masih pikir-pikir dengan putusan hakim yang memvonis Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan JPU. Zaenur berharap agar JPU mengajukan banding untuk setidaknya bisa mengabulkan tuntutan 4 tahun 2 bulan penjara.

"Harapannya ya JPU mengajukan banding agar setidak-tidaknya tuntutan itu bisa dipenuhi oleh majelis hakim di tingkat banding nanti untuk melakukan koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama," terang dia.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.

Dalam kasus ini Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada AKP Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK.

"Terdakwa berusaha agar dirinya tak dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu dengan cara meminta Agus Supriadi mengenalkan penyidik KPK yang ternyata Agus Supriadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa di rumah dinas terdakwa," kata hakim anggota Fahzal Hendri.

"Di mana terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya Terdakwa tidak menjadi tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut, Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain," imbuh hakim.




(ams/mbr)


Hide Ads