8 Pegawai Diskopnaker Boyolali Kena Corona, Pelayanan Jalan Terus

8 Pegawai Diskopnaker Boyolali Kena Corona, Pelayanan Jalan Terus

Ragil Ajiyanto - detikJateng
Kamis, 17 Feb 2022 14:16 WIB
Kantor Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali.
Kantor Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali. (Foto: Ragil Ajiyanto/detikJateng)
Boyolali -

Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali menemukan total 8 pegawainya yang terpapar Corona dari hasil tracing hari ini. Meski begitu, petugas memastikan pelayanan masyarakat tetap jalan.

"Tadi kita laksanakan swab staf Diskopnaker dan anak-anak magang, karena ada dua orang staf yang swab mandiri Senin (14/2) kemarin, positif (COVID)," kata Kepala Diskopnaker Boyolali, M Arief Wardianta, kepada detikJateng, Kamis (17/2/2022).

Setelah diketahui ada dua pegawai yang positif COVID-19, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Boyolali. Hari ini tadi dilaksanakan swab antigen yang diikuti semua pegawai setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arief, ada 65 orang yang diusulkan untuk dilakukan swab tersebut. Hasilnya, ada 6 orang yang positif. Sehingga di Diskopnaker Boyolali total ada 8 orang yang positif COVID-19.

"Hari ini kita swab semua. Dari 65 yang kita usulkan swab, ada 6 orang yang positif. Jadi total di Diskopnaker ada 8," jelas Arief.

ADVERTISEMENT

Arief menyatakan, sudah langsung memerintahkan kepada 8 orang tersebut untuk isolasi mandiri.

"Semuanya sudah kami perintahkan isoman (isolasi mandiri)," imbuh dia.

Meski ada 8 orang pegawai yang positif COVID-19, lanjut dia, pelayanan masyarakat di kantor yang berlokasi di kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali sisi selatan itu tetap buka. Namun, dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Pelayanan di Diskopnaker tetep kita laksanakan dengan perketat prokes," ujarnya.

Karyawan lain yang tidak terpapar tetap masuk kerja seperti biasa, namun protokol kesehatan lebih ketat lagi. Termasuk karyawan di Balai Latihan Kerja (BLK) yang berada di bawah naungan Diskopnaker.

Setidaknya ada dua layanan yang harus tetap dilaksanakan di kantor Diskopnaker. Yaitu layanan pengajuan kartu AK-1 atau kartu kuning bagi calon pekerja dan layanan terhadap perusahaan yang harus buka setiap hari kerja.




(aku/sip)


Hide Ads