Pekalongan Setop PTM SD-SMP Mulai Hari Ini Gegara Corona

Pekalongan Setop PTM SD-SMP Mulai Hari Ini Gegara Corona

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 17 Feb 2022 11:11 WIB
Ilustrasi siswa atau sekolah
Ilustrasi sekolah (Foto: Getty Images/GlobalStock)
Kabupaten Pekalongan -

Pembelajaran tatap muka (PTM) SD-SMP di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, disetop gegara melonjaknya kasus Corona atau COVID-19. Mulai hari ini, kegiatan belajar siswa dialihkan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

Kebijakan itu sesuai Surat Edaran (SE) Sekda Kabupaten Pekalongan nomor 443.1/00571. SE ditandatangani oleh Sekda M Yulian Akbar pada Rabu (16/2/2022).

Dalam SE tersebut, pada poin pertama, dijelaskan mempertimbangkan situasi perkembangan kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Pekalongan, maka pelaksanaan PTM terbatas pada PAUD, SD, SMP, dan PNF di Kabupaten Pekalongan, dilakukan penghentian sementara PTM terbatas mulai Kamis 17 Februari 2022 sampai Rabu 23 Februari 2022. Peserta didik melaksanakan PJJ dari rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut juga mempertimbangkan adanya Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor 443.1/01, tanggal 5 Februari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pekalongan.

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Aji Suryo membenarkan isi SE soal penghentian PTM tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ya mulai hari ini berdasarkan surat edaran dari Pak Sekda, pembelajaran sekolah diberlakukan PJJ. Ini berlaku di semua SD dan SMP, baik negeri dan swasta dan PNF (Pendidikan nonformal)," kata Aji Suryo kepada detikJateng, Kamis (17/2/2022).

Namun, ia menambahkan, untuk sekolah yang masih menggelar vaksinasi maka tetap dibuka tapi hanya untuk kepentingan vaksin.

"Kecuali mungkin ada yang (sekolah) masih ada jadwal vaksin, tetap berangkat untuk vaksinasi," jelas Aji.

Pelaksanaan vaksinasi di SD N 02 Kebonagung, Kecamatan Kajen, Pekalongan, Kamis (17/2/2022).Pelaksanaan vaksinasi di SD N 02 Kebonagung, Kecamatan Kajen, Pekalongan, Kamis (17/2/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Aji menambahkan, untuk kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, tetap melaksanakan tugas sesuai penjadwalan yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

Sedangkan untuk PTM akan dievaluasi kembali dan rencananya akan dilaksanakan kembali dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas, mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.

Namun, hal tersebut dengan catatan orang tua atau wali murid diberi pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

Kepala sekolah harus melakukan pengawasan untuk memastikan semua peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta semua pihak yang berada di satuan pendidikan saat berlangsung PTM terbatas menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

Dari catatan Dinas Pendidikan, SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Pekalongan tercatat ada 500 untuk SD/sederajat, dan 85 SMP/sederajat.

"Kalau jumlah SD negeri-swasta di Kabupaten Pekalongan, ada 500 sedangkan untuk SMP negeri-swasta ada 85," imbuh Aji.




(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads