Hari ini Densus 88/Anti-Teror Mabes Polri menangkap 4 orang di Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah kakak beradik yang ditangkap di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Batang.
Dua warga tersebut ditangkap sejumlah petugas berpakaian preman, usai acara pengajian di Masjid Al Hidayah, Desa Sempu, Senin pagi (14/02/2022). Keduanya adalah M (45) dan adik kandungnya N (24).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa kedua kakak beradik itu ditangkap Densus 88. Saat detikJateng meminta konfirmasi lewat pesan singkat dengan menyodorkan kedua nama tersebut kepada Iqbal dan menanyakan apakah keduanya yang ditangkap Densus 88 di Batang hari ini, Iqbal menjawab, "Ya."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mita, istri M (45), saat ditemui di rumahnya mengaku dia baru tahu suami dan adik iparnya ditangkap setelah diberitahu oleh jemaah masjid.
"Diambil orang. Habis ngisi pengajian. Tadi satu orang ngasih tahu ke saya sekitar Jam 09.00 WIB, memberi tahu secara resmi dibawa. Alasannya tidak ada alasan apa pun," ungkapnya.
Tak lama kemudian, kata Mita, pihak perangkat desa datang memberikan surat penggeladahan rumah. "Pihak desa ngasih tahu petugas mau menggeledah (rumah). Pihak kepolisian mengambil barang yang diambil, buku-buku laptop, majalah," kata dia.
Mita mengatakan selain mengisi pengajian di masjid kampung, sehari-hari suaminya menekuni usaha isi ulang air minum dan bertani.
Dia menyebut suaminya berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat dan tinggal bersama dirinya di Desa Sempu. Selanjutnya N, adik M, tiga tahun lalu menyusul kakaknya untuk membantu usaha isi ulang air minum.
Kepala Desa Sempu, Puji Hantoro, pada detikJateng, mengungkap selama ini, tidak melihat aktivitas mencurigakan pada M dan N. "Saat penangkapan tidak ada yang tahu. Kita saja kaget, orangnya baik, imam masjid, mau bergaul, sopan," jelasnya.
Saat ceramah di masjid setempat pun, M tidak menunjukkan pendapat-pendapat yang radikal maupun ekstrem.
"Tidak aneh aneh. Jual mineral air isi ulang. Sudah lama disini, adiknya baru tiga tahun," ungkapnya.
(mbr/aku)