Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Klaten bakal ditutup sementara mulai Senin, 14 Februari 2022 besok. Penyebabnya seorang staf kantor itu positif COVID-19.
"Kita tutup sementara pelayanan offline. Ada satu staf terkonfirmasi COVID-19," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Klaten, Sri Winoto pada detikJateng, Minggu (13/2/2022).
Winoto menerangkan, kasus positif virus Corona itu bermula saat staf tersebut akan menikah. Saat tes rapid sebagai syarat nikah ternyata dinyatakan positif COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat pemeriksaan kesehatan sebagai syarat nikah, hasil rapid positif. Yang bersangkutan kondisinya sehat," lanjut Winoto.
Menurut Winoto, pelayanan ditutup sampai tanggal 15 Februari sambil menunggu perkembangan. Untuk sementara pelayanan offline atau langsung dihentikan.
"Pelayanan offline kita hentikan sementara tetapi online tetap berjalan. Selama ini ada layanan yang harus datang langsung, seperti pencatatan nikah," sambung Winoto.
Winoto menambahkan, penutupan sementara itu sudah diumumkan ke masyarakat ke media sosial. Masyarakat diimbau tetap menegakkan protokol kesehatan.
"Sudah kita umumkan. Kita imbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan," tambah Winoto.
Data di dinas Kominfo Pemkab Klaten, jumlah kasus COVID hari ini sebanyak 528 kasus aktif. Kemudian ksus baru hari ini sebanyak 154.
Jumlah pasien COVID yang sembuh ada 35 orang dengan kematian nol. Angka kasus aktif terus naik sebab pada Sabtu (12/2) tercatat ada 409 kasus dengan kasus baru 104 orang.
Corona di Klaten tembus 528 kasus aktif
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Klaten, dokter Cahyono Widodo membenarkan kasus sudah sampai 528. Masyarakat diimbau tetap taat protokol kesehatan.
"Iya betul 528 kasus aktif. Mari tingkatkan disiplin menjalankan protokol kesehatan, lakukan vaksinasi bagi yg belum, lengkapi vaksinasi dosis kedua dan juga booster," ucap Cahyono pada detikJateng.
(ams/ams)