Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1443 H 2 April, Ini Hukum Vaksin saat Puasa

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1443 H 2 April, Ini Hukum Vaksin saat Puasa

Tim detikcom - detikJateng
Minggu, 13 Feb 2022 12:10 WIB
Lantern that have moon symbol on top and small plate of dates fruit with dusk sky and city bokeh light background for the Muslim feast of the holy month of Ramadan Kareem.
Ilustrasi Muhammadiyah tetapkan 1 Ramadhan 1443 H pada 2 April 2022. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Baramyou0708)
Jogja -

Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada 2 April 2022. Lalu bagaimana hukum vaksin saat puasa, terutama untuk umat Islam yang jarak enam bulan untuk bisa vaksin boosternya jatuh pada April mendatang?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang vaksinasi saat puasa. MUI menegaskan bahwa disuntik vaksin COVID-19 tidak membatalkan ibadah puasa.

Berdasarkan Fatwa MUI No 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Maret 2021, dilihat detikJateng di website resmi MUI, Minggu (13/2/2022), menguraikan, sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan wabah COVID, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 menjangkau 181,5 juta orang (70 persen dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity);
b. bahwa dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan;
c. bahwa muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa;
d. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman

Mengingat:

1. Firman Allah SWT antara lain:

a. Ayat tentang wajibnya puasa Ramadhan dan keterangan rukhsah bagi yang sakit atau bepergian;

ADVERTISEMENT

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. al-Baqarah [2]: 183-184)

b. Ayat yang menerangkan bahwa salah satu rukun puasa adalah menahan dari yang membatalkan (di antaranya makan dan minum);

"... dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, ..."
(QS. al-Baqarah [2]: 187)

c. Ayat tentang larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan;

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah:195)

2. Hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam antara lain:

a. Hadis yang menerangkan bahwa segala penyakit pasti ada obatnya dan hadis tentang perintah untuk berobat dengan yang halal:

"Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya." (HR. al-Bukhari)

"Dari Usamah bin Syuraik sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Berobatlah, karena Allah tidak menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu tua renta." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah)

"Dari Abu Darda', ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram." (HR. Abu Dawud)

b. Hadis tentang larangan berlama-lama beristinsyaq saat wudlu:

"Dari 'Ashim bin Laqith bin Shabrah dari ayahnya berkata: saya berkata "Wahai Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, ajarkan padaku tentang wudhu". Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "sempurnakan wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali ketika kamu sedang puasa." (HR. Ibnu Majah)

c. Hadis bahwa menggunakan celak tidak membatalkan puasa:

"Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan celak itsmid (batu antimonium dengan warna permukaan seperti logam) ketika sedang berpuasa." (HR. alBaihaqi)

3. Kaidah Fikih antara lain:

"Bahaya harus dihilangkan"

"Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan"

"Bahaya dicegah dengan sedapat mungkin"

"Yang membatalkan puasa adalah karena sesuatu yang masuk bukan karena sesuatu yang keluar, sedangkan yang membatalkan wudlu adalah karena sesuatu yang keluar dari tubuh bukan karena sesuatu yang masuk"

Memutuskan:

Menetapkan Fatwa tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.

Ketentuan Umum:

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Ketentuan Hukum

1. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Rekomendasi

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H pada 2 April 2022

Sebelumnya diberitakan PP Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada 2 April 2022. Penetapan itu dilakukan lewat Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022.

"Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022, Muhammadiyah telah menetapkan bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H berdasarkan hasil hisab," demikian tertulis di akun Twitter resmi @muhammadiyah, Sabtu (12/2).

Berikut hasil hisab Muhammadiyah terkait Ramadhan, Syawal dan Zulhijah 1443 H:

  • 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada 2 April 2022
  • 1 Syawal 1443 H jatuh pada 2 Mei 2022
  • 1 Zulhijah 1443 H jatuh pada 30 Juni 2022
  • Hari Arafah (9 Zulhijah 1443 H) jatuh pada 8 Juli 2022
  • Idul Adha (10 Zulhijah 1443 H) jatuh pada 9 Juli 2022



(sip/sip)


Hide Ads