Polisi Akui Tangkap 23 Orang di Desa Wadas Purworejo

Polisi Akui Tangkap 23 Orang di Desa Wadas Purworejo

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 08 Feb 2022 15:44 WIB
TNI-Polisi kawal pengukuran lahan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Selasa (8/2/2022).
TNI-Polisi kawal pengukuran lahan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Selasa (8/2/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Purworejo -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengaku telah menangkap sejumlah orang di tengah kegiatan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh di Desa Wadas, Purworejo, Selasa (8/2/2022).

Penangkapan dilakukan saat terjadi konflik antarwarga yang pro dan kontra terhadap proyek pembangunan Bendungan Bener itu.

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jateng AKBP Dwi Retnowati mengatakan pihaknya melakukan pengamanan terhadap kegiatan itu berdasar permohonan dari BPN. Pihaknya menerjunkan sekitar 200 personel untuk pengamanan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim BPN menuju dan masuk ke desa Wadas namun dihambat oleh sejumlah warga," kata Dwi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).

Namun, akhirnya BPN dan sejumlah instansi seperti polisi, TNI dan unsur pemerintah daerah akhirnya bisa berhasil masuk ke lokasi. BPN kemudian mulai melakukan pengukuran tanah di sejumlah lahan milik warga di dampingi oleh pemilik tanah.

ADVERTISEMENT

Di tengah-tengah kegiatan pengukuran, massa yang pro dan kontra berkumpul di sekitar masjid dan terjadi konflik.

"Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP memisahkan keduanya. Namun (mereka) malah menghalangi petugas," katanya.

Polisi lantas melakukan tindakan tegas dengan menangkap 23 orang yang dianggap berbuat anarkistis. Mereka dibawa ke Polsek Bener untuk diinterogasi.

"Petugas kemudian mengamankan beberapa warga yang akan anarkis dan diketahui mereka membawa sajam (senjata tajam) dan ada juga melawan serta menghalangi petugas," jelas Dwi.

Hanya saja, hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan diterapkan terhadap 23 warga yang ditangkap itu.




(ahr/mbr)


Hide Ads