Sebuah peraturan dusun yang unik viral di sosial media. Betapa tidak, Dusun bernama Gerlang, Desa Gerlang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang itu memiliki aturan unggas warga yang tidak dikandang berhak dimiliki oleh orang yang menangkapnya pertama kali.
Peraturan dusun yang unik itu, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @batanginfo.id. Akun tersebut memasang postingan akun @Pa'e Ibra yang mengunggah foto surat edaran yang ditujukan bagi warga Dusun Gerlang, Desa Gerlang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang.
"Ayamu ayamku ayamku ayamu," tulis akun Pa'e Ibra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti halnya surat resmi, surat tersebut dilengkapi dengan kop surat. Namun, bagian nomor, lampiran dan hal, masih kosong.
Sedangkan isi suratnya berbunyi:
Menindaklanjuti surat pemberitahuan No 145/563/GRL/2022 perihal pemberitahuan peraturan Dusun Pemeliharaan Unggas, kami sampaikan hasil musyawarah dusun lanjutan perihal tersebut.
1. Sangsi: unggas yang tidak berada di kandang dianggap unggas liar dan menjadi hak yang menemukan atau yang menangkap pertama kali.
2. Diberlakukan peraturan dan sangsi mulai tanggal 1 Febuari 2022.
3. Peraturan dusun ini hanya berlaku untuk Dusun Gerlang, sebelum diberlakukannya peraturan desa tentang pemeliharaan hewan unggas.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Baca juga: Warga Jateng! detikcom Hadir untuk Kamu |
detikJateng lalu mengonfirmasi hal itu pada Kadus Gerlang, Agus Riawan. Dirinya mengakui surat itu merupakan keputusan warga Dusun Gerlang. Namun, itu hanya sebatas draft yang belum ditandatangani dirinya dan Kepala Desa Gerlang.
"Itu sebetulnya baru rancangan atau draft. Belum ditandatangani saya maupun Pak Kades," katanya.
Draft itu, lanjut Agus, sedianya hanya dibagikan di grup WhatsApp internal Dusun Gerlang guna dikoreksi bersama. "Tapi kok saya heran bisa keluar dari grup dusun kami. Padahal itu untuk internal kami sebelum ditandatangani Pak Kades," jelasnya.
Peraturan itu, menurut Agus, telah disosialisasikan dan dibahas di tingkat desa sejak Tahun 2019. Bahkan, tidak hanya unggas, saat itu juga ada hewan lainnya seperti anjing.
"Pernah dibahas di musyawarah desa. Hanya saja dusun kami baru memusyawarahkan ke warga dusun dan menjadi draft," ungkapnya.
Agus menuturkan, selama ini tidak ada persoalan yang berarti soal unggas di dusunnya. Hanya saja, Agus mengaku untuk mengantisipasi persoalan kecil menjadi besar, perlu ditegaskan dalam sebuah aturan dusun.
"Belum ada masalah yang besar sih soal unggas yang berkeliaran di rumah-rumah warga lainnya. Hanya saja kita kan antispasi, agar timbul kesadaran bersama kalau sudah aturan dusun. Saya sendiri tidak melarang kok warga memelihara unggas," jelas Agus.
Dia menyebut, persoalan ayam yang naik ke lantai rumah warga kemudian meninggalkan kotoran di lantai tidak pernah terjadi di dusunnya. "Warga dusun paham kok. Tapi kita tidak ingin, nantinya persoalan itu akan ada dan membesar, mengganggu keharmonisan dalam bertetangga," ucapnya.
Dengan adanya aturan dusun tersebut diharapkan warga yang memelihara unggas di rumah, agar tidak membiarkan unggasnya liar kemana-mana. "Intinya sih saling tetap menjaga keharmonisan bertetangga, saling pengertian. Kalau unggasnya lepas ke luar, ya berarti dianggap unggas liar, dan siapapun berhak menangkapnya," sambung Agus.
"Itu sudah melalui proses musyawarah dusun kami. Kami, sekali lagi tidak melarang warga memelihara hewan atau ayam, sama sekali tidak melarang. Selama masih di lingkungan rumah sendiri. Kalau itu keluar kan itu ayam liar, kalau peliharaan kan harusnya di kandang. Kalau ayam liar menjadi hak umum. Kita antisipasi keributan dengan tetangga sendiri gara-gara ayam," pungkasnya.
(aku/ahr)