Pemerintah Kabupaten Klaten kembali memperketat kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) di semua sekolah. Saat ini semua sekolah diminta mulai melaksanakan tatap muka terbatas 50 persen dari kapasitas kelas tiap hari.
Beberapa waktu terakhir, sekolah di Klaten telah menerapkan PTM 100 persen. Namun kebijakan itu akhirnya dievaluasi.
"Karena kasus COVID-19 terus bertambah, kita putuskan untuk PTM setiap hari hanya 50 persen dari kapasitas. Berlaku mulai 3 Februari," jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Yunanta kepada detikJateng, Selasa (1/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Yunanta, keputusan itu diambil setelah ada rakor Satgas kabupaten dan rakor Dinas. Rakor Dinas diikuti musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS).
"Kita kumpulkan MKKS dari SD sampai SMP, disepakati ada pembatasan 50 persen per hari. Lama pembelajaran hanya 6 jam," terang Yunanta.
Keputusan itu, ungkap Yunanta, mempertimbangkan munculnya kasus COVID-19 di kalangan siswa dan guru. Kasus terbaru ditemukan di SD Danguran, Kecamatan Klaten Selatan.
"COVID sudah terjadi di kalangan guru dan siswa. Sebelumnya SMP di Kemalang dan Karangnongko, terbaru di SD Danguran," lanjut Yunanta.
Dinas, sebut Yunanta, tidak ingin muncul klaster sekolah di Klaten. Kebijakan PTM 50 persen itu juga hanya bersifat sementara.
"Ini hanya sementara, kita tidak ingin muncul klaster sekolah. Kebijakan ini akan kita tinjau ulang setiap sepekan. Kalau membaik bisa saja kembali 100 persen, tetapi tetap mempertimbangkan kasus kabupaten," imbuh Yunanta.
Yunanta menegaskan, Dinas meminta pelaksanaan PTM terbaru itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Masyarakat diimbau menjaga siswa.
"Kita minta pelaksanaan sesuai protokol kesehatan. Orang tua diimbau menjaga kesehatan siswa di rumah," tambah Yunanta.
Keputusan itu, jelas Yunanta, berlaku untuk jenjang PAUD sampai SMP negeri dan swasta di Klaten. Termasuk yang sekolah formal dan nonformal.
"Berlaku untuk jenjang PAUD sampai SMP di Klaten, termasuk formal dan nonformal, baik negeri maupun swasta," pungkas Yunanta.
(Achmad Syauqi/dil)