Sudah 12 Jam, Kebakaran Belasan Kapal di Kota Tegal Belum Padam

Sudah 12 Jam, Kebakaran Belasan Kapal di Kota Tegal Belum Padam

Imam Suripto - detikJateng
Sabtu, 29 Jan 2022 18:30 WIB
Belasan kapal yang bersandar di Pelabuhan Kota Tegal terbakar pada Sabtu sekitar pukul 04.30 WIB (29/1/2022). Hingga pukul 09.00 WIB, api belum padam. Kebakaran diduga akibat korsleting di salah satu kapal.
Kebakaran kapal di Pelabuhan Kota tegal, Sabtu (29/1/2022). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Kota Tegal -

Hingga sore ini, sekitar 12 jam, kebakaran yang menimpa belasan kapal di Pelabuhan Kota Tegal, Jawa Tengah, belum bisa dipadamkan. Perlu diketahui, kebakaran itu pertama diketahui tadi pagi sekitar pukul 04.30 WIB, Sabtu (29/1/2022).

Dari pantauan detikJateng pada pukul 17.00 WIB, masih ada kobaran api di lima kapal dari sekitar 16 - 17 kapal yang terbakar.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Riswanto, mengatakan, api belum bisa dipadamkan seluruhnya. Hingga sore tadi, masih diupayakan proses pemadaman oleh petugas pemadam kabakaran dan kendaraan Water Cannon dari Polres Tegal Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah kapal (yang terbakar) sementara masih sama dengan data semula, yakni 16-17 kapal yang terbakar karena kita belum berani mendekat untuk menghitung kapal terbakar. Tidak ada korban jiwa pada kejadian tersebut dan kerugian diperkirakan mencapai Rp 48 Miliar," ungkap Riswanto saat ditemui detikJateng di Pelabuhan Kota Tegal, Sabtu (29/1).

Riswanto berharap api bisa dipadamkan hari ini secara tuntas. Sehingga saat malam hari sisa api tidak berkobar kembali. Untuk kapal yang terbakar, Riswanto menyebut ada berbagai jenis dan ukuran.

ADVERTISEMENT

Riswanto juga meminta adanya kebijakan khusus dari pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan proses perijinan yang saat ini sedang ditunggu oleh para nelayan.

Untuk mengurangi kepadatan kapal di pelabuhan, Riswanto meminta KKP dan instansi terkait memberikan toleransi dan diskresi berupa surat keterangan izin melaut sementara. Hal itu agar penumpukan kapal di pelabuhan bisa terurai.

"Saya mohon ada toleransi diskresi supaya diberikan izin melaut sementara. Dengan izin melaut sementara ini, kapal akan keluar dari pelabuhan dan mengurangi kepadatan kapal di kolam pelabuhan," sambung Riswanto.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads