Ironi Menara Masjid Agung Bandung, Megah tapi Mati Suri

Nedzar Rabbany El Haq - detikJabar
Rabu, 30 Sep 2026 11:01 WIB
Menara Masjid Agung Bandung. (Foto: Nedzar Rabbany El Haq)
Bandung -

Menara Masjid Agung Kota Bandung kerap membuat takjub pengunjung alun-alun. Menara setinggi 81 meter itu tampak kokoh. Megah, gagah, dan menantang. Namun, realitas di lantai dasar berbicara sebaliknya.

Di balik celah jeruji pengaman, sebuah pintu lift besi berwarna abu-abu tampak kusam dengan bercak karat tipis yang mulai menggerogoti sudut-sudutnya. Sebuah papan tripleks usang dengan tulisan spidol yang memudar menjadi barikade terakhir, bertuliskan teguran bisu: 'Menara Ditutup Sementara'.

Di lorong gelap itu, mesin pemutar mekanik tertidur dalam diam, menyiratkan masa jeda yang terlampau panjang karena sudah bertahun-tahun tidak dialiri arus listrik pemeliharaan.

Pemandangan muram di bawah menara kembar Masjid Agung Kota Bandung ini menjadi simbol ironi di tengah hiruk-pikuk ribuan warga yang bersantai setiap hari di pusat kota. Ditutup sejak pandemi COVID-19 melanda pada kurun waktu 2021 hingga 2022, ikon wisata religi ini kini sepenuhnya mati suri.

Nasibnya kian menggantung pasca-pencabutan status 'Masjid Raya Provinsi' oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2026 lalu. Keputusan itu secara otomatis memutus kucuran dana perawatan rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kini, pihak pengelola harus berjuang mandiri mencari biaya perbaikan lift yang usang, sembari menuntaskan rumitnya pengurusan izin kelaikan keselamatan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Besi Tua dan Ketinggian Setara 18 Lantai

Menara kembar masjid ini sejatinya bukan sekadar ornamen arsitektur pelengkap. Di puncaknya, terdapat sebuah ruang pandang 360 derajat yang mampu menampung hingga 70 pengunjung secara bergantian. Dari dek observasi tersebut, lanskap Kota Bandung dari berbagai penjuru mata angin terhampar indah tanpa sekat.

Namun, usia fasilitas penunjang yang kian menua kini menjadi penghalang utama. Lift pendorong yang telah dibangun sejak tahun 2003 itu dinilai tak lagi laik dan aman untuk mengangkut nyawa manusia setiap harinya.

Wakil Sekretaris Nazhir Masjid Agung Kota Bandung R Ahmad Kusumahyuda menuturkan menaiki tangga darurat bukanlah opsi yang masuk akal bagi masyarakat umum. Ketinggian menara ini setara dengan mendaki bangunan 18 lantai tanpa henti.

"Kalau pengunjung harus naik lewat tangga tentu sangat berat dan berisiko," ucap Ahmad saat berbincang dengan detikJabar.

Ia memastikan secara struktur, bangunan fisik menara sebenarnya masih sangat kokoh dan aman dari guncangan. "Hanya masalah teknis lift yang perlu diganti total demi keselamatan. Selain itu, sebagai manajemen Nazhir baru, kami juga perlu memeriksa ketahanan material seperti pelapis marmernya agar tidak membahayakan," tuturnya.

Suasana Masjid Raya Bandung di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/1/2026). Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat resmi berakhir setelah 23 tahun, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat yang mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI

Kemandirian Menjaga Aset Wakaf Masa Lalu

Masjid yang pertama kali didirikan pada tahun 1812 oleh pendiri Kota Bandung, Bupati Wiranatakusumah II (Dalem Kaum) ini berdiri di atas hamparan tanah wakaf. Bentuk aslinya kala itu sangat sederhana, hanya berupa bangunan panggung dari kayu berdinding anyaman bambu dengan atap daun rumbia. Kini, bangunan monumental tersebut berada pada fase transisi, di mana pengelolaan asetnya menjadi tanggung jawab penuh pihak Nazhir.

Ahmad menyampaikan ada perbedaan mencolok antara sistem pengelolaan di sini dengan masjid pada umumnya. Jika masjid lain diurus oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang dipilih warga setempat, Masjid Agung dikelola oleh Nazhir yang menerima amanah langsung dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).

"Di sini yang bertindak seperti DKM adalah Nazhir-nya. Kalau Pelaksana Harian namanya PHPB yang masa jabatannya hanya tiga tahun. Kalau Nazhir tidak ada batasan waktu, bisa seterusnya selama tidak ada kesalahan," kata Ahmad.




(sud/sud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork