Duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Taufik Hidayat (30) tak tinggal diam mendengarkan rentetan dakwaan pidana yang dibacakan tim jaksa, Rabu (30/9/2026).
Pria tersebut memilih mengambil jalur perlawanan hukum setelah didakwa melakukan penganiayaan berat, penyekapan, hingga tindak kekerasan seksual terhadap korbannya, YTR (29).
Melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin Suarman Gulo, Taufik memastikan bakal melayangkan nota keberatan atau eksepsi guna menangkis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manuver hukum ini disiapkan menyusul tuntasnya sidang pembacaan dakwaan yang digelar secara tertutup di hadapan Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino serta dua hakim anggota, Dwi Sugianto dan Ari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah mengungkapkan, jaksa penuntut umum menerapkan konstruksi dakwaan berlapis yang bersifat kumulatif terhadap terdakwa.
"Dakwaan tadi sudah dijelaskan, ada kami sifatnya komulatif, ada tiga dakwaan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, selepas persidangan.
Tiga jerat pidana tersebut mencakup Pasal 13 jo Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 451 jo Pasal 126 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan kemerdekaan atau penyanderaan, serta Pasal 468 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 2 jo Pasal 23 ayat 1 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat.
Kendati perkara pidana umumnya terbuka untuk publik, Nizar menerangkan bahwa majelis hakim memutuskan menyidangkan perkara ini secara tertutup merujuk pada Pasal 202 KUHAP dan Pasal 58 UU TPKS demi melindungi martabat dan kondisi korban.
"Ini tujuan tertutup ini adalah untuk menjaga dan kekhususan terhadap korban. Mungkin memang perkara ini memang kita sudah tahu secara umum, tapi hak-hak korban tetap harus dilindungi supaya tidak menjadi satu konsumsi yang nanti tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Untuk menguji dakwaan kumulatif tersebut di ruang sidang, penuntut umum telah menyiapkan amunisi pembuktian berupa 20 orang saksi, yang terdiri atas saksi di tempat kejadian perkara serta lima orang saksi ahli.
"Tapi kami akan menilai bobot-bobot yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperiksa secara persidangan supaya sidang ini berjalan dengan lancar, tertib, dan mungkin juga tidak terlalu lama. Yang penting efisiensinya tercapai," jelasnya.
Menghadapi dakwaan dan saksi-saksi tersebut, kubu Taufik Hidayat bersiap membalas. Kuasa hukum Taufik, Suarman Gulo, menegaskan bahwa perlawanan lewat eksepsi merupakan hak konstitusional terdakwa dalam menguji formalitas materiil dakwaan jaksa.
"Kami tim daripada kuasa hukum Taufik Hidayat akan melakukan perlawanan, yaitu eksepsi, karena itu adalah haknya, bagian daripada pokok perkara," ujar Suarman.
Suarman menepis tudingan bahwa pendampingan hukum yang mereka berikan bertujuan untuk melegitimasi tindakan pidana penganiayaan dan kekerasan yang disangkakan kepada kliennya. Ia menegaskan fokus tim kuasa hukum murni berdiri di koridor hak-hak pembelaan hukum terdakwa.
"Kita tidak membela penganiayaan, kita tidak membela kekerasan, dan kita tidak membela dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Yang kita bela adalah hak hukumnya," katanya.
Bagi tim kuasa hukum, langkah eksepsi ini penting ditempuh agar alur penegakan hukum dalam kasus ini berjalan transparan dan berimbang di hadapan publik.
"Jadi, supaya masyarakat luas paham untuk alur perkara ini, kenapa kami selaku penasihat hukum melakukan dan memberikan pembelaan," jelasnya.
(sya/yum)
