Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) terapkan tarif baru untuk pendakian, berkemah, dan wisata alam di Gunung Gede Pangrango. Bahkan penggunaan drone juga dikenakan pungutan.
Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni, mengatakan pemberlakuan tarif baru tiket masuk tersebut berdasarkan SK Kepala BBTNGGP nomor SK.276/BBTNGGP/tek/B/10/2024.
"SK-nya sudah keluar dan tarif baru berlaku mulai 30 Oktober 2024," ujar dia saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (1/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan SK tersebut, tarif pendakian dan perkemahan selama 2 hari 1 malam bagi WNI saat hari kerja menjadi Rp 72 ribu, dimana Rp 40 ribu untuk tiket masuk, Rp 5 ribu untuk pengutan kemah, Rp 20 ribu untuk pendakian, dan Rp 7 ribu untuk asuransi.
"Untuk hari libur tarif yang baru ialah Rp 92 ribu untuk pendakian dan perkemahan selama 2 hari 1 malam," kata dia.
Sementara itu, untuk Warga Negara Asing, tarif pendakian dan perkemahan baik di hari kerja ataupun hari libur dikenakan Rp 435 ribu per orang.
"Ini berlaku untuk setiap pintu masuk pendakian, mulai dari Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, penggunaan atau penerbangan drone juga dikenakan tarif Rp 2 juta per unit. "Iya sekarang penggunaan drone juga dikenakan biaya pungutan, yakni Rp 2 juta per unit per harinya," kata dia.
Baca juga: Ratusan Siswa SMP di Cianjur Putus Sekolah |
Dia menyebut tarif baru tersebut sudah disosialisasikan dan disampaikan melalui akun media sosial resmi milik Balai Besar TNGGP.
"Sudah diinformasikan dan ini juga PNBP baru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2024," kata dia.
Di sisi lain, Agus juga mengingatkan agar para pendaki dapat mengikuti aturan, mulai dari menjaga kebersihan dan menggunakan peralatan yang standar.
"Jangan cemari lingkungan, mulai dari tidak buang sampah sembarangan dan tidak mencemari sumber mata air. Kami harap pendaki Gunung Gede Pangrango merupakan pendaki cerdas," kata dia.
(dir/dir)