Akal-akalan Pelaku Pungli di Kota Sukabumi Lewat Pungutan Parkir

#BasmiPungli

Akal-akalan Pelaku Pungli di Kota Sukabumi Lewat Pungutan Parkir

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 11 Mei 2024 13:00 WIB
Pelaku pungli di Sukabumi ditangkap.
Pelaku pungli di Sukabumi ditangkap (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Fenomena pungutan liar (pungli) di tempat wisata bak jamur di musim hujan. Momen libur panjang biasanya dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak bertanggungjawab untuk meminta sejumlah uang kepada wisatawan dengan berbagai modus.

Praktik pungli ini buat wisatawan tak nyaman. Wisatawan harus merogoh kocek lebih dalam tanpa aturan yang jelas.

Di Kota Sukabumi, Jawa Barat, tim Saber Pungli sudah turun tangan menindak aksi pungutan liar di tempat wisata. Salah satu tempat wisata yang kedapatan mengutip pungutan yaitu Santa Sea, tempat wisata kolam renang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasinya di Jalan Lio Santa, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Wisatawan yang berkunjung pada momen liburan dipungut biaya tambahan Rp2 ribu sampai Rp5 ribu.

Ketua Saber Pungli Kota Sukabumi Kompol Tahir Muhiddin mengatakan, pihaknya sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan wisata Santa Sea. Hasilnya, seorang pemuda berinisial NM (34) ditangkap karena melakukan pungli.

ADVERTISEMENT

Tahur mengatakan, NM diamankan usai kedapatan mengutip uang parkir sebesar Rp2 ribu sampai Rp5 ribu dari ratusan pengunjung wisata Santa Sea Water Park Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 10 lembar tiket parkir dan uang hasil pungli Rp160 ribu.

"Dalam kegiatan ini kami berhasil mengamankan NM usai kedapatan mengutip uang parkir menggunakan tiket parkir yang sudah disiapkan. Tiket parkir itu diberikan kepada warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Santa Sea Water Park," kata Tahir kepada detikJabar, Kamis (9/5/2024).

Kepada polisi, NM mengaku pungutan liar itu berupa tiket parkir. Masing-masing untuk pengguna kendaraan sepeda motor dan mobil.

"NM ini mengaku dirinya memungut uang parkir sebesar Rp2 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp5 ribu untuk pengemudi mobil yang hendak memasuki kawasan wisata Santa Sea Water Park Sukabumi," ujarnya.

Tahir mengungkapkan, pelaku pungli tersebut merupakan warga sekitar tempat wisata. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi liburan untuk melakukan pungutan liar.

"Tentunya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi liburan ini, melakukan pungutan liar untuk kebutuhan pribadinya masing-masing, khususnya di kawasan wisata. Kita berupaya untuk ciptakan Kota Sukabumi yang bebas dari pungutan liar," tutupnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads