Pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab kerap terjadi, bahkan di Purwakarta, Jawa Barat. Aksi pungutan liar dengan menaikkan harga parkir di lokasi wisata viral di media sosial setelah akun Instagram 'purwakartazamannow' memposting foto karcis parkir di objek wisata Cirata pada 12-13 April 2024.
Dalam foto karcis tersebut, terlihat stempel dari Karang Taruna, namun tidak jelas asal Karang Taruna tersebut dari daerah mana. Terdapat juga tulisan angka yang menentukan harga tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 20 ribu.
Postingan tersebut ramai dan menjadi perbincangan netizen, salah satu di antaranya mendapat 3.500 likes dan 450 komentar. Netizen mengungkapkan ketidakpuasan mereka, ada yang mengeluh, bahkan ada yang menyatakan kapok untuk berlibur ke lokasi wisata karena tarif parkir yang dianggap selangit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan kali pertama, aksi getok parkir ini juga sempat terjadi hingga viral dan heboh di jagat maya pada tahun 2018. Empat orang oknum diamankan oleh Polres Purwakarta karena melakukan pungutan liar dan mengusir wisatawan yang tengah beristirahat karena tidak mau memberikan uang kepada oknum tersebut.
Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Purwakarta terus melakukan patroli dan sosialisasi terkait tarif parkir di Kabupaten Purwakarta, terlebih menjelang libur panjang akhir pekan.
Ketua Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Purwakarta, Kompol Ricky Ardipratama, mengatakan kegiatan ini sebagai upaya peringatan dan pencegahan praktik pungutan liar terhadap tukang parkir yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pungutan liar di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dengan demikian, para wisatawan dapat menikmati liburan mereka dengan nyaman dan aman," ucap Ricky kepada detikJabar, Kamis (9/5/2024).
Ricky menambahkan kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan peraturan perparkiran kepada para petugas parkir, khususnya di lokasi-lokasi wisata, agar menerapkan tarif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya, diharapkan dapat menekan adanya aktivitas pungli tarif parkir atau tarif yang dikenakan secara tidak wajar.
Dalam kegiatan tersebut, kata Ricky, petugas Satgas Saber Pungli memberikan imbauan kepada juru parkir, terutama pengelola parkir swasta, untuk menerapkan tarif parkir sesuai aturan. Selain itu, juru parkir juga diminta agar dalam melakukan pengaturan kendaraan tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
"Hal ini dilakukan untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung, dan menjaga citra Kabupaten Purwakarta sebagai kota tujuan wisata di wilayah Jawa Barat," katanya.
Selain itu, lanjut Ricky, petugas juga mengimbau kepada para pengunjung di destinasi wisata untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik pungutan liar.
Ricky bercerita bahwa ia sempat mengamankan dua oknum juru parkir liar di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Kamis, 18 April 2024.
Dua oknum juru parkir liar yang diamankan tersebut adalah berinisial YS (47) dan AS (48), warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Kedua oknum tersebut kedapatan melakukan pungutan uang yang diduga sebagai pungutan liar terhadap kendaraan pengangkut material alam di Jalan Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, sebagai retribusi pengamanan rel dan perawatan jalan Desa Cilalawi.
Selain mengamankan terduga, lanjutnya, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp205.000, karcis retribusi pengamanan rel warna pink sebanyak 161 lembar, karcis retribusi pengamanan rel warna hijau sebanyak 321 lembar, dan dua buah handphone.
(iqk/iqk)