Bayang-bayang Pungli yang Pernah Hantui Wisatawan Jabar

#BasmiPungli

Bayang-bayang Pungli yang Pernah Hantui Wisatawan Jabar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 09 Mei 2024 16:30 WIB
Sukabumi Bebas Pungli
Ilustrasi pungli di kawasan wisata (Syahdan Alamsyah/detikcom)
Bandung -

Aksi pungutan liar atau pungli, terutama yang terjadi di sejumlah kawasan wisata di Jawa Barat, sampai sekarang selalu menjadi sorotan. Modusnya pun beragam, mulai dari getok tarif masuk ke tempat pariwisata hingga masalah tarif parkir selangit yang kerap membuat wisatawan menjerit.

Ironisnya, kasus pungli yang terjadi di kawasan wisata di Jabar ini seperti menjadi masalah tahunan yang tak kunjung terselesaikan. Meski berulang kali sudah ditertibkan, entah bagaimana caranya, pelaku-pelaku pungli kembali bermunculan yang akhirnya ikut mencoret citra wisata di Tanah Pasundan.

Berdasarkan catatan detikJabar, Kamis (9/4/2024), sejumlah kasus pungli itu banyak tersebar di sejumlah kawasan wisata di Jawa Barat. Wilayah Sukabumi kerap menjadi sorotan lantaran kasus itu akhirnya banyak diviralkan wisatawan ke media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan, kasus pungli di kawasan wisata Sukabumi bahkan sempat terjadi pada akhir 2019 silam. Saat itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang yang disebut telah melakukan aksi premanisme dan meresahkan masyarakat, terutama wisatawan yang datang.

Modus Pungli

Modus yang dilakukan pun beragam. Ada yang meminta sejumlah uang partisipasi, uang jatah preman atau japrem, hingga membuat karcis bodong. Dari 8 orang tersebut, polisi kemudian total mengamankan 11 orang di akhir 2019 karena sudah meresahkan wisatawan.

ADVERTISEMENT

Setelah polisi turun tangan dan aksi bersih-bersih para preman dilakukan, kemudian muncul gerakan menolak pungli dengan tagar #savewisatawan pada awal 2020. Spanduk-spanduk tersebut dipasang di jalanan dekat dengan tempat-tempat wisata di Sukabumi.

Gerakan ini juga sekaligus menandakan kejengahan warga Sukabumi setelah wilayahnya tercoreng oleh masalah pungli. Banyak harapan digantungkan supaya kasus pungli dihapuskan dari wilayah tersebut.

Usai lama tak terdengar, di awal 2022, kasus pungli di sana, entah bagaimana caranya, malah kembali muncul ke permukaan. Saat itu, seorang pengelola travel di Sukabumi membagikan unggahan di media sosial yang menyebut telah terjadi aksi getok pungli parkir di kawasan wisata Geopark Ciletuh Palabuhanratu.

Tak hanya itu saja. Selain getok parkir, dia juga sempat mendapat intimidasi verbal saat adu tawar dengan beberapa oknum yang meminta uang parkir dan tiket. Kondisi ini kemudian memunculkan kembali preseden buruk terhadap kawasan wisata di Sukabumi yang baru saja mendapat pengakuan UNESCO terhadap Geopark Ciletuh Palabuhanratu.

Puncak Darma Ciemas Geopark Ciletuh Sukabumi.Puncak Darma Ciemas Geopark Ciletuh Sukabumi. Foto: Istimewa/ dok Dispar Kabupaten Sukabumi

Setelah polisi kembali turun tangan, hasilnya kemudian cukup melegakan. Ada 6 juru parkir yang diduga melakukan pungli di objek wisata Karang Hawu, Desa/Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi dengan modus mematok tarif seenaknya.

"Modusnya mereka melakukan pungli menggunakan rompi parkir bertuliskan pemerintah desa, pakai name tag dan karcis hasil cetakan sendiri. Padahal mereka ini bukan utusan desa tersebut, kalau retribusi yang sesuainya dari desa yang sesuainya kan Rp 10 ribu kalau berdasarkan video yang kita terima mereka mengutipnya Rp 100 ribu," kata Wakapolres Sukabumi saat itu Kompol R Bimo Moernanda, Senin (14/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku pungli ini ternyata sudah beroperasi sejak 2020. Sasaran mereka adalah wisatawan dari luar daerah yang akhirnya mencoreng kawasan wisata di Sukabumi.

Aksi pungli ini ternyata ikut membuat pemerintah menjadi jengah. Bupati Sukabumi kala itu, Marwan Hamami, mengimbau jajarannya untuk memonitor potensi pungli yang mengganggu kenyamanan wisatawan, teramasuk Kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu yang harus bebas dari segala macam praktik pungli.

"Jangankan untuk pungli, beberapa tujuan kawasan wisata malah sudah kita bebaskan (dari retribusi) untuk kenyamanan para wisatawan datang ke wilayah Sukabumi" kata Marwan usai mengikuti acara Penutupan Latihan Standardisasi Prajurit Kostrad Gelombang XII dan Tradisi Pembaretan di Pantai Palangpang Ciletuh Kecamatan Ciemas, Selasa (15/3/2022).

Setelahnya, polisi kembali menciduk 8 pelaku pungli di kawasan wisatan Sukabumi. Modusnya pun sama, mematok tarif parkir hingga masuk ke kawasan wisata dengan seenaknya. Tapi, meski sudah diamankan, polisi saat itu hanya memberi pembinaan dan meminta mereka untuk tidak mengalangi lagi perbuatannya.

Untuk menekan terjadinya pungli, Pemkab Sukabumi pun lalu berbenah. Mereka saat itu akan melakukan uji coba pembayaran tiket wisata menggunakan layanan non tunai, QR Code Indonesian Standard. Pemerintah waktu itu menegaskan tidak ingin viral di medsos akibat pungli yang merajalela di Sukabumi.

Tapi nyatanya, upaya yang dilakukan masih jauh dari kenyataan. Pada 25 April 2023, polisi menciduk 10 pelaku pungli yang beroperasi di Pantai Palampang Geopark Ciletuh, dan di lokasi wisata Curug Marinjung, Kecamatan Ciemas serta di Jalan raya Gunung Sumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuharatu, Kabupaten Sukabumi.

Untuk modusnya saat itu, mereka memungut restribusi dengan alasan untuk parkir dan kebersihan. Sementara di di Palabuhanratu para pelaku memungut uang kepada para wisatawan yang melewati jalan tikus dengan nominal uang antara Rp 5000 sampai dengan Rp. 10.000.

Tak berhenti di sana, pada 5 November 2023, polisi kembali mengamankan 26 pelaku pungli di sejumlah objek wisata di Sukabumi. Mereka saat itu beropasi di kawasan wisata terutama di seputar pantai wilayah Kecamatan Ciemas dan Kecamatan Cisolok.

Selain di Sukabumi, pungli juga dilaporkan pernah terjadi di wilayah Pantai Pangandaran. Saat itu, tepat pada awal tahun 2023, wisatawan yang datang ke Pangandaran mengeluhkan maraknya pungli parkir kendaraan akibat lahan yang minim.

Sementara, lahan parkir yang tersedia justru dimanfaatkan oleh segelintir orang meraup keuntungan. Kondisi ini pun jelas membuat heran wisatawan karena akhirnya mengalami pungutan lagi meski sudah membeli tiket masuk.

Rupanya tak hanya sekali. Pada Oktober 2023, isu pungli terjadi di objek wisata Kampung Turis Pangandaran karena dianggap mahal dan tidak wajar. Bayangkan, untuk parkir mobil saja, tarifnya mencapai Rp 10.000.

Tiket parkir Kampung Turis PangandaranTiket parkir Kampung Turis Pangandaran Foto: Istimewa

Kondisi ini lalu disorot Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. Ia saat itu meminta agar wisatawan tidak memberi uang parkir di objek wisata. Karena, tarif parkir sudah masuk dalam retribusi tiket wisata.

"Kalau parkir kan sudah masuk retribusi tiket wisata Pangandaran. Seharusnya tidak boleh bayar lagi," kata Jeje kepada detikJabar saat ditemui di Pendopo Parigi, Senin (30/10/2023).

Beranjak dari Pangandaran, pungli juga sempat viral terjadi di kawasan Pantai Cememara, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Cianjur pada Maret 2023. Salah satu unggahan di medsos akhirnya menyebutkan bahwa si pengunggah merasa kecewa dan tak merekomendasikan kawasan wisata tersebut.

Salah satu permasalahan yang ia sebutkan saat itu adalah momen saat hendak memakai gazebo yang disewa senilai Rp 25.000 per tiga jam. Lalu, ada tarif sewa ATV Rp 150.000 per jam, dan sewa tikar Rp 20.000.

Teranyar, ada unggahan viral di media sosial soal keluhan pungli di kawasan air terjun di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kejadian ini kemudian direspons polisi dengan memeriksa orang yang diduga melakukan pungli tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ini, polisi menyatakan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Si terduga pelaku yang bernama Aang nekat mematok tarif parkir untuk mobil dengan harga Rp 40 ribu.

Aksi pungli juga terjadi di wilayah Ibu Kota Jawa Barat, Kota Bandung. Masalah klasik berupa getok tarif parkir seenaknya seakan menjadi dilema yang tak kunjung mendapatkan jawabannya. Bagaimana tidak, setiap tahun, kasus pungli, apalagi aksi getok parkir, kerap menjadi tajuk pemberitaan di media.

Dari catatan detikJabar, kasus pungli diawali dengan keresahan warganet atas aksi getok parkir di Kawasan Alun-alun Kota Bandung, tepatnya di kawasan perbelanjaan Jl Dalem Kaum pada April 2022. Si pengunggah saat itu mengatakan harus membayar tarif Rp 10 ribu untuk sekali parkir di sana.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa waktu itu menyebut sudah tak ada lagi aktivitas parkir di lokasi itu. Namun terkait keluhan dari salah satu warganet, Yogi memastikan akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Di lokasi itu sudah lama ditertibin kang, sudah enggak ada aktivitas parkir. Tapi kalaupun ada keluhan, besok saya coba panggil koordinatornya untuk ditelusuri," ucapnya saat itu.

Tapi ternyata, seolah tak pernah jera, kasus pungli parkir di kawasan wisata ibu kota kembali terjadi. Pada Oktober 2023, unggahan seseorang di medsos mengungkap tabir mahalnya tarif parkir yang terjadi di kawasan Asia Afrika.

Si pengunggah saat itu menyebutkan bahwa dikenakan tarif parkir Rp 10 ribu untuk biaya menyimpan motor. Unggahan ini langsung disorot dan akhirnya membuat pemerintah turun tangan.

Tak lama, Dishub Kota Bandung menutup lahan parkir yang dinyatakan liar di jalan Asia Afrika. Kantung parkir tersebut terletak di bekas lahan Bioskop Palaguna (seberang Gedung Merdeka). Lahan ini memang sudah lama dikenal menjadi lahan parkir bagi bus pariwisata dan kendaraan pribadi bagi warga yang ingin pelesiran di jalan Asia Afrika, Taman Cikapundung, hingga Braga.

Riuh Pungli di Masjid Al Jabbar

Teranyar adalah keluhan tarif parkir selangit yang terjadi di Masjid Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung. Seorang pengguna medsos X atau Twitter, saat itu ia harus membayar parkir hingga Rp 25 ribu per mobil saat berkunjung ke sana dengan dalih tarif 'seikhlasnya'.

Kasus di Al Jabbar ini tentu langsung menjadi sorotan. Sebab setelah diresmikan pada akhir Desember 2023, masjid raya yang digagas desainya langsung oleh Ridwan Kamil tersebut tak pernah lepas dari masalah per-parkir-an.

Setelah itu, Tim Saber Pungli Jawa Barat langsung mengamankan empat orang juru parkir (jukir) yang diduga sudah meresahkan di Masjid Al Jabbar. Keempatnya adalah OO (Petugas Gate / Karcis), RMA (Petugas Gate), R (Petugas Juru Parkir area parkir B dan YOS (Petugas Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar).

Selain mengamankan empat orang tersebut, Saber Pungli juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta dari hasil penarikan gate. Kemudian, dari dua jukir di gate B dan C sebesar Rp 89 ribu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tim Saber Pungli menemukan adanya pelanggaran. Pasalnya tiket parkir yang diberikan ke pengunjung tak sesuai dengan aturan. Tiket yang diberikan hanya berupa kertas fotokopi dengan nomor seri sama. Selain itu, masyarakat yang masuk ke area parkir mesjid Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area mesjid juga dipungut biaya parkir.

Spanduk Larangan Pungli Terpasang di Kawasan Masjid Al-JabbarSpanduk Larangan Pungli Terpasang di Kawasan Masjid Al-Jabbar Foto: Wisma Putra/detikJabar

Hingga akhirnya, Pemprov kemudian memasang sejumlah spanduk larangan pungli di sekitar Masjid Al-Jabbar. Ada dua jenis spanduk yang terpasang, selain imbauan pungli, ada juga spanduk yang menginformasikan agar pengunjung memastikan mendapatkan tiket parkir resmi.

Untuk mengantisipasi hal itu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin waktu itu menuturkan bakal melakukan evaluasi besar-besaran pada struktur kepengurusan Masjid Al Jabbar. Termasuk Bey juga akan menggandeng mantan gubernur terdahulu, Ahmad Heryawan (Aher) dan Ridwan Kamil (RK) untuk mengatasi segala persoalan di Masjid Raya Al Jabbar.

"Kepgub tentang pengurusan di Al Jabbar akan saya ubah, jadi gubernur akan jadi dewan penasehat bersama mantan-mantan gubernur, Pak Ridwan Kamil, Pak Aher juga akan terlibat di situ, karena kan mereka yang punya ide dan saya rasa kalau kami berkumpul akan lebih baik buat penyelesaian seperti apa," ucap Bey, Kamis (18/4/2024).

"Tentang pungli sekali lagi tidak ada toleransi, kami akan kesana melihat detail seperti apa alur pergerakan jemaah seperti apa, ada yang botram juga, apa pantas di masjid ada yang botram," lanjut Bey.

Lebih lanjut, Bey mengungkapkan, setelah mengubah Kepgub tentang kepengurusan Al Jabbar, Ketua DKM akan dijabat oleh Sekda Jabar. Sementara gubernur dan mantan gubernur, akan menjadi dewan penasehat.

"Yang pasti Kepgub kami ubah, mungkin ketua DKM Pak Sekda, jadi siapapun gubernurnya akan jadi dewan penasehat. Kan ini dibangun zaman Pak Aher, Pak Ridwan Kamil, akan kami cantumkan di dalam pengurusan untuk mendengarkan pandangan mereka soal Al Jabbar ke depan," jelas Bey.

"Masalah kan ada soal jalan yang sempit, jadi bukan cuma pungli saja. Kami pemprov komit memberi yang terbaik tapi perlu waktu," pungkasnya.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads