Kebun Singkong-Pisang yang Bikin Pulau Kunti Terlarang Dimasuki

Kebun Singkong-Pisang yang Bikin Pulau Kunti Terlarang Dimasuki

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Sabtu, 02 Des 2023 16:30 WIB
Pulau Kunti Sukabumi
Pulau Kunti Sukabumi. Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi -

Resor Suaka Margasatwa Cikepuh dan Cagar Alam Cibanteng bakal memberlakukan aturan tegas dengan penutupan kawasan Pulau Kunti di area Ciletuh Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGG).

Sejumlah pemicu membuat resor di bawah naungan pemangkuan Seksi Konservasi Wilayah II Bogor Bidang KSDA Wilayah II Bogor Balai Besar KSDA Jawa Barat itu meradang. Perambahan kawasan disebut semakin mengkhawatirkan.

"Kalau saya sendiri dari dulu sudah sosialisasi, hanya banyak pertimbangan ya, bukan berarti saya memberikan kebijakan, waktu itu (warung) masih tidak bertambah, sekarang warung bertambah. Di belakangnya ada kebon sampe (kebun singkong), kebun pisang, ini semakin hancur," ungkap Kepala Resor (Kares) Cikepuh Iwan Setiawan, Jumat (1/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan juga menegaskan, soal aturan di kawasan Pulau Kunti yang merupakan area Cagar Alam pelarangan aktivitas merupakan harga nati.

"Dilarang kawasan cagar alam itu statusnya harga mati, kenapa saya katakan begitu, tidak boleh ada kegiatan apapun di dalam, kawasan konservasi, kecuali untuk penelitian dan pendidikan," kata Iwan.

ADVERTISEMENT

Iwan mengaku, sudah menyosialisasikan tentang itu sejak kawasan Pulau Kunti diburu wisatawan. Namun, ia kala itu lebih banyak memberikan berbagai pertimbangan.

"Itu yang dikhawatirkan ketika ada revalidasi, masa kawasan konservasi yang notabene intinya geopark ini seperti itu, tim asesor nanti saya yakin akan dicoret dari statusnya UNESCO itu. Saya tegaskan dalam kawasan Konservasi Cibanteng, dan SM Cikepuh tidak boleh ada aktivitas apapun kecuali penelitian dan pendidikan," tegasnya menambahkan.

Komentar Badan Pengelola CPUGG

Dody A Somantri, Ketua Badan Pengelola (BP) CPUGG mengatakan penutupan Pulau Kunti sudah melalui tahapan pertemuan dengan semua pihak termasuk pengelola warung dan kapal wisata.

"Justru aturan penutupan itu hasil pertemuan, saya hadir juga dengan kepala resor, kepala desa, para pedagang di Pulau Kunti, perahu semua kumpul di sana silaturahmi sekaligus sosialisasi," jelas Dody.

Menurut Dody masih banyak pihak yang belum mengetahui bahwa aturan soal Cagar Alam (CA) memang sudah sejak dulu di kawasan tersebut.

"Intinya bahwa yng namanya Pulau Kunti belum semua tahu dengan statusnya, itu kan Cagar alam. Cagar alam itu dimana-mana tidak boleh, kemarin diberikan kejelasan karena semakin kumuh, pedagang sudah banyak, nah itu sudah jadi catatan pihak kehutanan," ungkap Dody.

"Jadi itu Pak Iwan Karest lumayan bijak selama ini mendiamkan, akhirnya dia kordinasi dengan kita. Namun hal itu bukan kewenangan kita, dimana status yang ada di Geopark itu ada kepunyaan pengawasan ada yang provinsi, ada yang kementrian," tambah Dody.

(sud/sud)


Hide Ads