Dalam surat edaran nomor 15/BBTNGGP/Tek/10/2023, pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup selama tiga hari yakni pada tanggal 27-29 Oktober 2023.
Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji, mengatakan selama tiga hari tersebut akan digelar kejuaraan nasional lari trail 2023 di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
"Pendakian ditutup di akhir bulan ini, karena ada kejuaraan lari trail," kata dia, Kamis (19/10/2023).
Menurut Sapto pada 30 Oktober, pendakian kembali dibuka. "Sehari setelah kegiatan langsung dibuka lagi untuk kegiatan pendakian," kata dia.
Sapto menambahkan pihaknya juga akan menerapkan aturan baru sistem pendaftaran online atau booking online dengan lebih disederhanakan.
Jika sebelumnya para calon pendaki mengisi banyak laman untuk registrasi pendakian, kini hanya perlu mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dan data sederhana lainnya melalui Sistem Aplikasi Pendakian Gede Pangrango (Siap-Gepang).
"Dulu untuk registrasi pendakian itu harus mengisi banyak data. Sekarang disederhanakan, cukup input tiga data NIK, umur, dan daftar barang bawaan," ujar dia.
Namun di sisi lain, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango juga memperketat aturan, dimana dalam pendaftaran online tersebut pendaki diharusnya mencatat daftar barang bawaan.
Nantinya petugas dibantu dengan volunteer akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pendaki. Jika ditemukan ada barang yang tidak masuk dalam daftar, maka barang tersebut akan ditahan hingga pendaki tersebut turun.
"Selain memastikan barang bawaannya sesuai, tidak membawa bawaan di luar ketentuan. Aturan ketat ini sekaligus memastikan apa yang dibawa pendaki ke atas harus dibawa lagi turun ke bawah. Terutama sampah plastik, supaya tidak ada lagi pendaki yang buang sampah sembarangan," kata dia.
"Kecuali kalau ada obat-obatan pribadi yang lupa dimasukan dalam daftar, itu akan jadi pengecualian," tambahnya.
Menurut Sapto pendaki yang melanggar maka sistem aplikasi akan langsung memasukkan nama pendaki tersebut dalam daftar hitam (blacklist). Bagi pendaki yang sudah terkena blacklist, kata dia, tidak akan bisa melakukan registrasi.
"Apabila nanti saat turun gunung pendaki tak melapor, tidak membawa sampahnya kembali, atau overtime maka sistem secara otomatis akan mem-blacklist pendaki yang bersangkutan selama dua tahun," jelas dia.
Khusus pendaki yang melakukan pelanggaran berat, lanjut dia, sanksi berat akan diberlakukan.
"Blacklist-nya itu antara dua sampai lima tahun, tergantung jenis pelanggaran. Kalau sampai ketahuan mengambil Bunga Edelwais, atau menebang pohon itu bisa di-blacklist sampai lima tahun ditambah sanksi pidana," ucap Sapto.
Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE Kementerian LHK, Agung Nugroho menyebutkan, risiko berat pun akan diterima oleh pendaki yang terkena blacklist di Siap-Gepang.
Tak tanggung-tanggung, menurutnya, selain pendaki di-balcklist di TNGGP, yang bersangkutan juga akan otomatis di-blacklist di 55 taman nasional yang ada di Indonesia.
"Karena mendaki itu hukan aktivitas biasa, karena ada di kawasan konservasi. Jadi kalau ada pendaki yang terkena blacklist di Gunung Gede-Pangrango, maka dia tidak akan bisa mendaki ke gunung lainnya. Itu untuk efek jera," pungkas dia. (yum/yum)