Dear Wisatawan, Masuk ke Pantai Istana Presiden Bakal Tak Lagi Gratis

Dear Wisatawan, Masuk ke Pantai Istana Presiden Bakal Tak Lagi Gratis

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 01 Mar 2023 12:30 WIB
Pantai Istana Presiden Sukabumi.
Pantai Istana Presiden Sukabumi(Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Pantai Istana Presiden di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang selama ini gratis dalam waktu dekat ini bakal dikenakan tarif masuk alias tiketing. Rencananya penerapan tarif masuk itu akan mulai diberlakukan pada Maret 2023.

Hal itu mengacu kepada Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Objek tujuan wisata (ODTW). Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi membenarkan hal itu. Menurutnya sosialisasi sudah dilakukan jauh-jauh hari.

"Alhamdulillah kegiatan sosialisasi sudah dilaksanakan di Desa Citepus beberapa waktu lalu, kami mulai mensosialisasikan pembukaan kawasan di destinasi wisata Istana Presiden, masyarakat dengan desa sudah mendukung, intinya harus ada yang kita benahi," kata Sigit kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menjelaskan dengan adanya sumber restribusi, maka kawasan wisata tersebut menyumbangkan restribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat Desa Citepus. Kita harus menggali potensi, misalkan ada sumber retribusi yang bisa kita gali. Untuk tolgate ini masuknya nanti ke Pendapatan Asli Daerah, Alhamdulillah kita sudah sepakat dengan desa masuk ke PAD. Jadi yang bekerja nantinya ada 4 orang petugas. Untuk tiketnya sendiri Rp 5 ribu," ujar Sigit.

ADVERTISEMENT

"Harapannya masyarakat benar-benar ke sadar wisatanya, jadi intinya kita menciptakan kolaborasi pemerintah desa, pemerintah daerah dengan masyarakat," tuturnya

Terpisah, Kepala Desa Citepus Koswara mengatakan, mendukung dengan penerapannya Perda Nomor 7 tahun 2018 di Tempat Wisata Istana Presiden.

"Dimana ini salah satu program dari pemerintah kabupaten untuk menarik Pendapatan Asli Daerah, nah ini adalah suatu gerakan yang luar biasa," ucapnya.

"Namun kami harapkan, setelah penerapan Perda ini kami mohon ke pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera melaksanakan pembenahan/penataan, karena ini sangat bisa mendongkraknya lebih tinggi lagi setelah nanti ada penataan," sambung dia menambahkan.

Dikenal dengan nama pantai Istana Presiden karena posisinya yang berdekatan dengan Istana Presiden yang dibangun di era Presiden Soekarno.

(sya/mso)


Hide Ads