Pelaku pembunuhan Irma (19), gadis asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditampilkan ke publik. Dari tiga pelaku, hanya pelaku utama yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/3/2025) yakni BL atau Bunga Laila Febrianti (29).
Sementara dua pelaku lain yang terlibat, yakni LW atau Lisnawati (32) dan MI atau Melani Ivanawati (30) tidak dihadirkan dalam konferensi pers ini. Berikut fakta-faktanya
1. Hubungan Sesama Jenis
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus pembunuhan Irma terjadi di sebuah indekos di Jalan Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Sabtu, 8 Maret 2025. Budi menyebut, korban dan tiga pelaku saling mengenal dan terlibat hubungan sesama jenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologinya di tempat kos-kosan tersebut ada empat wanita sebagai sepasang kekasih sehingga ini adalah merupakan pasangan sesama jenis," kata Budi.
2. Sempat Cek-Cok
Sebelum tewas, Irma dan Bunga sempat terlibat cek-cok. Dalam kejadian ini, mereka terpengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.
"Mereka berempat minum minuman keras dan juga obat-obatan. Kemudian pada saat hari Sabtu pagi, pada saat hendak tidur terjadi perselisihan di antara keempat wanita tersebut saudara BL sebagai tersangka kemudian saudara LW juga tersangka dan saudara MI sebagai tersangka dan korban yakni Irma," ungkapnya.
3. Rebutan Pasangan Tidur
Budi mengungkapkan, perselisihan antara Bunga dan Irma dilatarbelakangi rebutan pasangan tidur.
"Jadi permasalahannya itu adalah pada saat hendak tidur terjadi perselisihan karena ada beberapa pasangan yang seharusnya tidur bersama mereka bertukar pasangan atau tidak mau dengan pasangannya. Akhirnya terjadi perselisihan diantara saudara BL dengan korban Irma sampai terjadi ludah-ludahan dan perselisihan. Pada saat itu saudara BL atau tersangka melihat ada pisau langsung menusuk ke leher korban sebelah kiri," ungkapnya.
4. Dibawa ke RS
Setelah ditusuk, tubuh Irma tumbang dan para pelaku langsung membawa Irma ke Rumah Sakit Dr Salamun, Kota Bandung. Namun nyawanya tidak tertolong.
"Kemudian setelah tusuk leher korban tergeletak dan tersangka langsung membawa ke Rumah Sakit Salamun," ujarnya.
5. Mengaku Korban Begal
Sesampainya di rumah sakit, salah satu pelaku menghubungi kakak korban dan menginformasikan Irma jadi korban begal.
"Dihubungi kakak korban, kakak korban datang dan dijelaskan kepada kakak korban bahwa korban terkena begal. Sehingga korban dibawa langsung ke rumah keluarga di Ciamis dan dikuburkan pada hari Minggu, tanggal 9 Maret," tuturnya.
6. Keluarga Curiga
Pihak keluarga merasa janggal dengan keterangan para pelaku bahwa korban dibegal, keluarga lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Cihaurbeuti dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Ciamis, kemudian Polres Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Selain itu, ketiga pelaku pun juga turut diamankan.
"Anggota berangkat ke Ciamis bersama-sama menginterogasi, akhirnya ditemukan bahwa kejadian ini bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau," pungkasnya.
7. Peran Lisnawati dan Melani
Keduanya mengetahui menyaksikan kejadian ini. Lisnawati berperan untuk memberitahu keluarga korban dan mengatakan korban tewas akibat dibegal.
Lalu Melani memiliki ide agar Lisnawati dan Bunga membersihkan barang bukti seperti membuang sebilah pisau, noda darah yang bercucuran di lantai dan celana Bunga.
"Untuk tersangka lainnya dikenakan menghalangi penyidikan. Karena yang terlibat satu yang BL, sedangkan untuk dua orang lain dikenakan pasal 221 karena menghalangi penyidikan," pungkas Budi.
(bba/iqk)