Tampang Pembunuh Sadis Gadis Ciamis di Bandung

Tampang Pembunuh Sadis Gadis Ciamis di Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 17 Mar 2025 13:30 WIB
Tampang bunga, pembunuh gadis Ciamis di Bandung.
Tampang bunga, pembunuh gadis Ciamis di Bandung. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Pelaku pembunuhan I (19), gadis asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditampilkan ke publik. Dari tiga pelaku yang terlibat, hanya satu yakni pelaku utama yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/3/2025).

Pelaku utama yakni BL atau Bunga Laila Febrianti (29). Wanita berambut panjang dan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye hanya dapat tertunduk lesu saat digiring anggota Satreskrim Polrestabes Bandung ke lokasi konferensi pers.

Untuk dua pelaku lain yang terlibat, yakni LW atau Lisnawati (32) dan MI atau Melani Ivanawati (30) tidak dihadirkan dalam konferensi pers ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus pembunuhan Irma terjadi di sebuah indekos di Jalan Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Sabtu, 8 Maret 2025 (sebelumnya ditulis Jumat 7 Maret). Budi menyebut, korban dan tiga pelaku saling mengenal dan terlibat hubungan sesama jenis.

"Kronologisnya di tempat kos-kosan tersebut ada empat wanita sebagai sepasang kekasih sehingga ini adalah merupakan pasangan sesama jenis," kata Budi.

ADVERTISEMENT

Sebelum tewas, Irma dan Bunga sempat terlibat cek-cok. Dalam kejadian ini, mereka terpengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.

"Mereka berempat minum minuman keras dan juga obat-obatan. Kemudian pada saat hari Sabtu pagi, pada saat hendak tidur terjadi perselisihan di antara keempat wanita tersebut saudara BL sebagai tersangka kemudian saudara LW juga tersangka dan saudara MI sebagai tersangka dan korban yakni Irma," ungkapnya.

Budi mengungkapkan, perselisihan antara Bunga dan Irma dilatarbelakangi rebutan pasangan tidur.

"Jadi permasalahannya itu adalah pada saat hendak tidur terjadi perselisihan karena ada beberapa pasangan yang seharusnya tidur bersama mereka bertukar pasangan atau tidak mau dengan pasangannya. Akhirnya terjadi perselisihan diantara saudara BL dengan korban Irma sampai terjadi ludah-ludahan dan perselisihan. Pada saat itu saudara BL atau tersangka melihat ada pisau langsung menusuk ke leher korban sebelah kiri," ungkapnya.

Setelah ditusuk, tubuh Irma tumbang dan para pelaku langsung membawa Irama ke Rumah Sakit Dr Salamun, Kota Bandung. Namun nyawanya tidak tertolong. "Kemudian setelah tusuk leher korban tergeletak dan tersangka langsung membawa ke Rumah Sakit Salamun," ujarnya.

Sesampainya di rumah sakit, salah satu pelaku menghubungi kakak korban dan menginformasikan Irma jadi korban begal.

"Dihubungi kakak korban, kakak korban datang dan dijelaskan kepada kakak korban bahwa korban terkena begal. Sehingga korban dibawa langsung ke rumah keluarga di Ciamis dan dikuburkan pada hari Minggu, tanggal 9 Maret," tuturnya.

Karena pihak keluarga merasa janggal dengan keterangan para pelaku bahwa korban dibegal, keluarga lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Cihaurbeuti dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Ciamis, kemudian Polres Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Selain itu, ketiga pelaku pun juga turut diamankan.

"Anggota berangkat ke Ciamis bersama-sama menginterogasi, akhirnya ditemukan bahwa kejadian ini bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Bunga disangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara, ditambah Pasal 221 KUHP tentang tindak pidana menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman 9 bulan penjara.

(wip/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads