Ini Alasan Penggugat 'Hari Jadi Persib 5 Januari 1919' Cabut Gugatan

Ini Alasan Penggugat 'Hari Jadi Persib 5 Januari 1919' Cabut Gugatan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 09 Okt 2024 18:39 WIB
Menolak Lupa, PSSI Bandung Tetap Peringati Hari Jadi Persib 14 Maret 1933
Menolak Lupa, PSSI Bandung Tetap Peringati Hari Jadi Persib 14 Maret 1933 (Foto: Istimewa)
Bandung -

Sejumlah persatuan sepakbola (PS) memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap manajemen Persib Bandung, PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) mengenai perubahan hari jadi dari 14 Maret 1933 menjadi 5 Januari 1919. Pengacara para penggugat kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan gugatan bernomor 134/PDT.G/2024/PN Bdg itu akhirnya dicabut.

Sekedar diketahui, ada 8 orang yang menggugat PT PBB yakni M Faturochim, Wahyu Gunawan, Teddy Sumery, Yusuf Sutendi, Taufik Hidayat, Syahrul Aziz, Hendrik Alexsander Suoth dan Rusli Sadang. Mereka berasal dari PS Fatto, Bina Pakuan, Kewalram, Diana, Jatira, Turangga, Young Tigers dan PS Bara Siliwangi, yang turut melakukan pembinaan pemain usia dini, sekaligus anggota Askot PSSI Kota Bandung.

Dalam gugatannya, ada 3 hal yang menjadi tuntutan utama kedelapan orang tersebut. Selain soal polemik perubahan Hari Jadi Persib 5 Januari 1919 yang minta dikembalikan ke 14 Maret 1933, tuntutan lainnya yaitu masalah status peralihan klub dari perserikatan ke profesional, hingga soal pembinaan pemain muda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi detikJabar, pengacara para penggugat, Bhudi Agung membeberkan alasan pencabutan gugatan itu. Ia menerangkan, PT PBB sudah menunjukkan keseriusan setelah polemik tentang Hari Jadi Persib diseret ke pengadilan.

"Jadi latar belakang pencabutan itu, sebelumnya kan kami dengan pihak PT PBB yang diwakili Pak Kuswara dan kawan-kawan ini pernah bertemu beberapa kali untuk membahas hal ini. Akhirnya, dari sekian pertemuan itu, intinya kita memang perlu ada suatu solusi yah. Maksudnya kalau kita masing-masing keukeuh, tidak akan ada kesepakatan," katanya, Rabu (9/10/2024).

ADVERTISEMENT

"Ternyata, seiring berjalannya waktu, kita melihat ada keseriusan dari PT PBB untuk bisa mengurucut ke arah pembicaraan lebih lanjut soal gugatan ini. Dari situ, ada permintaan dari PT PBB. Cabut dulu, baru kita bicara," ungkapnya menambahkan.

Meskipun demikian, Bhudi tak menampik belum ada kesepakatan maupun perdamaian yang dituangkan setelah pihaknya mencabut gugatan di pengadilan. Hanya, pihak PT PBB kata dia, sudah menunjukkan komitmen untuk memperhatikan tetang gugatan sebelumnya telah dilayangkan.

"Sebetulnya tadinya, kita berharap ada pembicaraan dulu, baru kemudian ditentukan mau itu dicabut atau dituangkan dalam perdamaian. Namun karena mengingat pertimbangan berbagai hal, akhirnya ya sudah kami mengambil sikap cabut dulu. Itu akhirnya kita cabut, dan mereka menjanjikan untuk bisa membuat beberapa poin-poin kesepakatan yang akan dibuat setelah putusan pencabutan tersebut," tuturnya.

Bhudi lantas memberikan penjelasan kenapa gugatan itu tidak dicabut saat persidangan masih dalam agenda mediasi di antara kedua belah pihak. Ia mengatakan, saat proses gugatan bergulir, para penggugat merasa sudah tidak perlu ada mediasi kembali karena tahapan tersebut sudah berulang kali dilakukan dan tetap menemui kebuntuan.

"Memang kalau kita lihat proses gugatan ini juga cukup lama, sebelum gugatan dilayangkan, sudah ada beberapa kali pertemuan. Makanya, ketika prosesnya sudah masuk dan ada tahap mediasi, kami berpikir ini sebetulnya ini sudah tidak perlu lagi (mediasi dengan PT PBB) karena sebelum gugatan itu, mediasi sudah dilakukan. Ternyata, seiring berjalannya waktu, kita melihat ada keseriusan dari PT PBB untuk bisa mengurucut ke arah pembicaraan lebih lanjut soal gugatan. Dari situ, ya sudah (gugatannya dicabut)," paparnya.

Ia pun menyinggung adanya janji dari PT PBB yang berujung kepada pencabutan gugatan di pengadilan.

"Sebelumnya kan sudah ada beberapa kali pertemuan, tapi hanya janji-janji saja. Setelah masuk ke ranah pengadilan, ternyata ada keseriusan berbeda dari PT PBB," kata Bhudi.

Ia menyebut PT PBB berjanji segera menggelar pertemuan dengan para penggugat untuk membahas tuntutan itu. Tapi, Bhudi belum bisa memastikan kapan pertemuan itu akan dilakukan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, nanti kita informasikan. Mungkin kita juga tidak cukup dengan satu-dua kali pertemuan, artinya pasti ada beberapa kali pertemuan. Hanya kita berharap seefisien mungkin, dalam waktu secepat-cepatnya, kita ada kesepakatan," terangnya.

Saat ini, Bhudi dan beberapa orang yang sebelumnya melayangkan gugatan, sedang merumuskan poin-poin untuk bisa disepakati dengan pihak PT PBB. Ia pun mengakui, kesepakatan itu harus bisa menguntungkan kedua belah pihak nantinya.

"Kita sedang coba rumuskan poin-poin apa saja (tuntutannya). Yang jelas, kita sudah ada komunikasi dengna pihak PT PBB. Nah mudah-mudahan, semua yang diinginkan baik oleh kita atau PT PBB ada win-win solution-nya lah," tuturnya.

"Intinya dari kami, harapannya mudah-mudahan setelah sekian lama kita berjuang untuk mendapat kepastian dari segala permasalahan yang terjadi, mudah-mudahan ini saatnya ada win-win solution antara temen-temen PS dengan PT PBB," pungkasnya.

Sementara itu, detikJabar sudah berusaha mengkonfirmasi soal berita ini kepada Komisaris PT PBB Kuswara, yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai kuasa hukum dari pihak manajemen Persib. Tapi, pesan WhatsApp yang dilayangkan belum direspons oleh yang bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan, setelah didaftarkan sejak April 2024, kedelapan penggugat ini malah memutuskan untuk mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan itu pun sudah diketuk Hakim PN Bandung sejak 3 Oktober 2024.

"Menetapkan. Mengabulkan permohonan para penggugat. Menyatakan perkara ini dicabut," demikian bunyi keterangan pencabutan gugatan itu dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (9/10/2024).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Taryan Setiawan mengungkapkan pertimbangan kenapa gugatan itu dicabut. Dalam keterangannya, majelis menyatakan sudah terjadi kesepakatan damai.

"Menimbang bahwa di persidangan pada tanggal 3 Oktober 2024, penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan tertanggal 2 Oktober 2024 dalam perkara nomor: 134/PDT.G/2024/PN Bdg, dengan alasan bahwa antara penggugat dan tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian," demikian bunyi uraian hakim.

"Menimbang bahwa karena persidangan dalam perkara a quo masih dalam tahap pemanggilan para pihak, maka permohonan pencabutan gugatan tersebut dapat dikabulkan," pungkasnya.

(ral/yum)


Hide Ads