Gugatan soal Hari Jadi Persib 5 Januari 1919 Dicabut!

Gugatan soal Hari Jadi Persib 5 Januari 1919 Dicabut!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 09 Okt 2024 12:00 WIB
Ilustrasi Persib.
Foto: Ilustrasi Oris Riswan Budiana/detikJabar
ba -

Manajemen Persib Bandung, PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) sempat digugat sekelompok orang setelah mengubah hari jadi dari 14 Maret 1933 menjadi 5 Januari 1919. Tapi kini, gugatan yang terdaftar di PN Bandung itu ternyata sudah dicabut.

Sekedar diketahui, ada 8 orang yang menggugat PT PBB yakni M Faturochim, Wahyu Gunawan, Teddy Sumery, Yusuf Sutendi, Taufik Hidayat, Syahrul Aziz, Hendrik Alexsander Suoth dan Rusli Sadang. Mereka berasal dari Persatuan Sepakbola (PS) Fatto, Bina Pakuan, Kewalram, Diana, Jatira, Turangga, Young Tigers dan PS Bara Siliwangi, yang turut melakukan pembinaan pemain usia dini, sekaligus anggota Askot PSSI Kota Bandung.

Saat itu dalam petitumnya, kedelapan orang ini menggugat supaya Hari Jadi Persib Bandung tetap di 14 Maret 1933. Mereka juga menginginkan naskah akademik Hari Jadi Persib Bandung yang dibuat Tim Prodi Sejarah Universitas Padjadjaran dinyatakan tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mereka, perubahan Hari Jadi Persib sudah melanggar Pasal 19 ayat 1 huruf g Statuta PSSI edisi 2019. Mereka turut menyatakan bahwa perubahan logo pada jersey Persib untuk Liga 1 2023/2024 telah melanggar regulasi liga.

Namun kemudian, setelah didaftarkan sejak April 2024, kedelapan penggugat ini malah memutuskan untuk mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan itu pun sudah diketuk Hakim PN Bandung sejak 3 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan. Mengabulkan permohonan para penggugat. Menyatakan perkara ini dicabut," demikian bunyi keterangan pencabutan gugatan itu dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (9/10/2024).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Taryan Setiawan mengungkapkan pertimbangan kenapa gugatan itu dicabut. Dalam keterangannya, majelis menyatakan sudah terjadi kesepakatan damai.

"Menimbang bahwa di persidangan pada tanggal 3 Oktober 2024, penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan tertanggal 2 Oktober 2024 dalam perkara nomor: 134/PDT.G/2024/PN Bdg, dengan alasan bahwa antara penggugat dan tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian," demikian bunyi uraian hakim.

"Menimbang bahwa karena persidangan dalam perkara a quo masih dalam tahap pemanggilan para pihak, maka permohonan pencabutan gugatan tersebut dapat dikabulkan," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads