Kekisruhan sempat terjadi terkait hari lahir Persib Bandung. Itu karena manajemen PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) mengubah hari lahir Persib.
Semula, selama puluhan tahun, Persib diyakini lahir pada 14 Maret 1933. Setiap 14 Maret, perayaan ulang tahun Persib pun selalu dirayakan, baik sederhana maupun mewah.
Namun, PT PBB lalu memutuskan mengubah sejarah yang ada. Berdasarkan hasil penelitian para ahli yang kompeten, akhirnya diputuskan Persib lahir pada 5 Januari 1919.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini tak sejalan bagi sebagian orang. Pro dan kontra menyeruak di berbagai kalangan, mulai dari mantan pengurus Persib di era 'tradisional' hingga bobotoh. Akhirnya, sekelompok orang pun memutuskan menggugat PT PBB atas perubahan hari ahir Persib itu.
Akan tetapi, setelah beberapa bulan, gugatan itu berakhir sekaligus menandai tuntasnya kisruh yang ada soal hari jadi Maung Bandung. Gugatan yang terdaftar di PN Bandung itu ternyata sudah dicabut.
Adapun delapan orang yang menggugat PT PBB itu adalh M Faturochim, Wahyu Gunawan, Teddy Sumery, Yusuf Sutendi, Taufik Hidayat, Syahrul Aziz, Hendrik Alexsander Suoth dan Rusli Sadang. Mereka berasal dari Persatuan Sepakbola (PS) Fatto, Bina Pakuan, Kewalram, Diana, Jatira, Turangga, Young Tigers dan PS Bara Siliwangi, yang turut melakukan pembinaan pemain usia dini, sekaligus anggota Askot PSSI Kota Bandung.
Saat itu dalam petitumnya, kedelapan orang ini menggugat supaya Hari Jadi Persib Bandung tetap di 14 Maret 1933. Mereka juga menginginkan naskah akademik Hari Jadi Persib Bandung yang dibuat Tim Prodi Sejarah Universitas Padjajaran dinyatakan tidak sah.
Menurut mereka, perubahan Hari Jadi Persib sudah melanggar Pasal 19 ayat 1 huruf g Statuta PSSI edisi 2019. Mereka turut menyatakan bahwa perubahan logo pada jersey Persib untuk Liga 1 2023/2024 telah melanggar regulasi liga.
Namun kemudian, setelah didaftarkan sejak April 2024, kedelapan penggugat ini malah memutuskan untuk mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan itu pun sudah diketuk Hakim PN Bandung sejak 3 Oktober 2024.
"Menetapkan. Mengabulkan permohonan para penggugat. Menyatakan perkara ini dicabut," demikian bunyi keterangan pencabutan gugatan itu dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (9/10/2024).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Taryan Setiawan mengungkapkan pertimbangan kenapa gugatan itu dicabut. Dalam keterangannya, majelis menyatakan sudah terjadi kesepakatan damai.
"Menimbang bahwa di persidangan pada tanggal 3 Oktober 2024, penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan tertanggal 2 Oktober 2024 dalam perkara nomor: 134/PDT.G/2024/PN Bdg, dengan alasan bahwa antara penggugat dan tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian," demikian bunyi uraian hakim.
"Menimbang bahwa karena persidangan dalam perkara a quo masih dalam tahap pemanggilan para pihak, maka permohonan pencabutan gugatan tersebut dapat dikabulkan," pungkasnya.
(ral/orb)