Para penggugat hari jadi Persib Bandung telah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dicabutnya gugatan ini diharapkan menuntaskan polemik perubahan hari jadi Persib dari 14 Maret 1933 ke 5 Januari 1919.
Berikut fakta-faktanya:
1. Persib Digugat 8 Orang
Ada 8 orang yang menggugat manajemen Persib, PT PBB. Mereka ialah M Faturochim, Wahyu Gunawan, Teddy Sumery, Yusuf Sutendi, Taufik Hidayat, Syahrul Aziz, Hendrik Alexsander Suoth dan Rusli Sadang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan orang ini berasal dari Persatuan Sepakbola (PS) Fatto, Bina Pakuan, Kewalram, Diana, Jatira, Turangga, Young Tigers dan PS Bara Siliwangi, yang turut melakukan pembinaan pemain usia dini, sekaligus anggota Askot PSSI Kota Bandung.
2. Naskah Penelitian Tidak Sah
Saat itu dalam petitumnya, kedelapan orang ini menggugat supaya Hari Jadi Persib Bandung tetap di 14 Maret 1933. Mereka juga menginginkan naskah akademik Hari Jadi Persib Bandung yang dibuat Tim Prodi Sejarah Universitas Padjadjaran dinyatakan tidak sah.
Menurut mereka, perubahan Hari Jadi Persib sudah melanggar Pasal 19 ayat 1 huruf g Statuta PSSI edisi 2019. Mereka turut menyatakan bahwa perubahan logo pada jersey Persib untuk Liga 1 2023/2024 telah melanggar regulasi liga.
3. Gugatan Dicabut dan Dikabulkan Hakim
Namun kemudian, setelah didaftarkan sejak April 2024, kedelapan penggugat ini malah memutuskan untuk mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan itu pun sudah diketuk Hakim PN Bandung sejak 3 Oktober 2024.
"Menetapkan. Mengabulkan permohonan para penggugat. Menyatakan perkara ini dicabut," demikian bunyi keterangan pencabutan gugatan itu dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (9/10/2024).
4. Tidak Ada Kesepakatan Damai
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Taryan Setiawan mengungkapkan pertimbangan kenapa gugatan itu dicabut. Dalam keterangannya, majelis menyatakan sudah terjadi kesepakatan damai.
"Menimbang bahwa di persidangan pada tanggal 3 Oktober 2024, penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan tertanggal 2 Oktober 2024 dalam perkara nomor: 134/PDT.G/2024/PN Bdg, dengan alasan bahwa antara penggugat dan tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian," demikian bunyi uraian hakim.
"Menimbang bahwa karena persidangan dalam perkara a quo masih dalam tahap pemanggilan para pihak, maka permohonan pencabutan gugatan tersebut dapat dikabulkan," pungkasnya.
5. Alasan Gugatan Dicabut
Saat dikonfirmasi detikJabar, pengacara para penggugat, Bhudi Agung membeberkan alasan pencabutan gugatan itu. Ia menerangkan, PT PBB sudah menunjukkan keseriusan setelah polemik tentang Hari Jadi Persib diseret ke pengadilan.
"Jadi latar belakang pencabutan itu, sebelumnya kan kami dengan pihak PT PBB yang diwakili Pak Kuswara dan kawan-kawan ini pernah bertemu beberapa kali untuk membahas hal ini. Akhirnya, dari sekian pertemuan itu, intinya kita memang perlu ada suatu solusi yah. Maksudnya kalau kita masing-masing keukeuh, tidak akan ada kesepakatan," katanya.
"Ternyata, seiring berjalannya waktu, kita melihat ada keseriusan dari PT PBB untuk bisa mengurucut ke arah pembicaraan lebih lanjut soal gugatan ini. Dari situ, ada permintaan dari PT PBB. Cabut dulu, baru kita bicara," ungkapnya menambahkan.
6. Belum Ada Kesepakatan
Meskipun demikian, Bhudi tak menampik belum ada kesepakatan maupun perdamaian yang dituangkan setelah pihaknya mencabut gugatan di pengadilan. Hanya, pihak PT PBB kata dia, sudah menunjukkan komitmen untuk memperhatikan tetang gugatan sebelumnya telah dilayangkan.
"Sebetulnya tadinya, kita berharap ada pembicaraan dulu, baru kemudian ditentukan mau itu dicabut atau dituangkan dalam perdamaian. Namun karena mengingat pertimbangan berbagai hal, akhirnya ya sudah kami mengambil sikap cabut dulu. Itu akhirnya kita cabut, dan mereka menjanjikan untuk bisa membuat beberapa poin-poin kesepakatan yang akan dibuat setelah putusan pencabutan tersebut," tuturnya.
7. Berharap Ada Jalan Keluar
Bhudi lantas memberikan penjelasan kenapa gugatan itu tidak dicabut saat persidangan masih dalam agenda mediasi di antara kedua belah pihak. Ia mengatakan, saat proses gugatan bergulir, para penggugat merasa sudah tidak perlu ada mediasi kembali karena tahapan tersebut sudah berulang kali dilakukan dan tetap menemui kebuntuan.
"Memang kalau kita lihat proses gugatan ini juga cukup lama, sebelum gugatan dilayangkan, sudah ada beberapa kali pertemuan. Makanya, ketika prosesnya sudah masuk dan ada tahap mediasi, kami berpikir ini sebetulnya ini sudah tidak perlu lagi (mediasi dengan PT PBB) karena sebelum gugatan itu, mediasi sudah dilakukan. Ternyata, seiring berjalannya waktu, kita melihat ada keseriusan dari PT PBB untuk bisa mengerucut ke arah pembicaraan lebih lanjut soal gugatan. Dari situ, ya sudah (gugatannya dicabut)," paparnya.
"Intinya dari kami, harapannya mudah-mudahan setelah sekian lama kita berjuang untuk mendapat kepastian dari segala permasalahan yang terjadi, mudah-mudahan ini saatnya ada win-win solution antara temen-temen PS dengan PT PBB," pungkasnya.
(bba/yum)