Yuke Meiliani (43), seorang perempuan asal Jakarta Timur harus mendekam di balik jeruji besi. Dia menipu puluhan orang dengan modus perjalanan ke Singapura.
Korbannya yakni anggota grup paduan suara Consonant Children Choir (CCC) yang hendak mengikuti festival paduan suara internasional di Singapura pada 16-20 Juli 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan Yuke sendiri merupakan pemilik agen PT Wina Ekspres Tours and Travel yang dipilih korban untuk perjalanan ke negara tujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami terima laporan dari Polres Bandara Soekarno Hatta, soal adanya korban terlantar akibat penipuan pemilik travel di Cileunyi," ujar Luthfi saat ditemui di Polres Cimahi, Selasa (1/8/2023).
Setelah itu, para korban penipuan itu langsung membuat laporan ke Polres Cimahi. Berdasarkan laporan para korban, pemilik agen travel itu tidak menepati kontrak padahal pembayaran sudah lunas sejak sebelum pemberangkatan.
Dalam perjanjian kerja sama, korban membeli paket wisata ke Singapura seharga Rp5.450.000 per orang dengan jumlah peserta sebanyak 65 orang. Fasilitas yang disediakan sesuai kontrak berupa tiket perjalanan, penginapan, makan, dan bus.
"Korban sudah melunasi pembayaran paket perjalanan ke Singapura itu sebesar Rp389.302.500. Setelah tiba di Singapura, korban menunggu jemputan namun pihak travel terus mengulur waktu hingga ada bahasa dari ibu Yuke yang juga ikut ke sana, bahwa rekeningnya terblokir," kata Luthfi.
Di Singapura, bahkan Yuke sempat meminta uang kepada korban sebesar Rp20 juta untuk memesan hotel. Padahal para korban menyebut kalau semua biaya perjalanan sudah dilunasi.
"Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata hotel-hotel di Singapura itu belum dilakukan pemesanan sama sekali oleh ibu Yuke. Dalam keadaan panik dia bahkan minta diterbangkan ke Batam. Tapi tidak diiyakan oleh para korban yang meminta pertanggung jawaban pelaku," ujar Luthfi.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, apa yang dilakukan oleh Yuke sudah memenuhi unsur penipuan dan atau penggelapan hingga ditetapkan menjadi tersangka.
"Ibu Yuke dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Tidak Pidana Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Luthfi.
Sementara itu, Ketua Panitia CCC Group, Elizabeth Hamel mengatakan pihaknya sudah menaruh curiga pada Yuke karena setibanya di Singapura, apa yang dijanjikan tidak ada yang direalisasikan.
"Jadi kami memang berangkat dan sampai dengan selamat di Singapura. Tapi di bandara itu, mami curiga karena dia (Yuke) minta tambahan dana. Terus bus, makanan, hotel juga tidak ada," kata Elizabeth.
Ia meminta penjelasan dari Yuke namun yang bersangkutan terus berkelit. Alasannya, rekening tempat uang para korban itu disetorkan diblokir oleh pihak bank.
"Ngakunya rekening dia diblokir, terus minta ke Batam dengan alasan buka blokir. Kemudian vendor bus dan tour guide datang ke kami, justru memberi tahu kepada kami ada indikasi menipu. Langsung lapor ke polisi bandara," ucap Elizabeth.
Baca juga: Sulitnya Mengungkap Penyebab Kematian Susan |
Setelah dilakukan investigasi pemilik agen perjalanan itu akhirnya dilakukan penahanan di Singapura. Sedangkan pada korban mendapat perlindungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
"Di sana dibantu transport dan makanan. Anak-anak hampir 12 jam terlantar. Tapi kegiatan lomba tetap berjalan," ujar Elizabeth.
(dir/dir)