IRT Asal Purwakarta Nekat Selundupkan PMI Ilegal ke Arab Saudi

IRT Asal Purwakarta Nekat Selundupkan PMI Ilegal ke Arab Saudi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 01 Agu 2023 17:39 WIB
Seorang IRT jadi tersangka kasus TPPO.
Seorang IRT jadi tersangka kasus TPPO (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Polda Jawa Barat membongkar sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan negara tujuan Arab Saudi. Tiga orang tersangka berhasil diamankan yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, aksi sindikat ini sudah dilakukan sejak 6 Juni 2023. Mereka adalah AR yang berperan sebagai perekrut, NS alias W yang menjadi sponsor dan O alias UO yang berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja migran.

"Modus operandinya yaitu tersangka melakukan tindakan pidana perdagangan orang dengan melibatkan pekerja migran secara unprosedural untuk diberangkatkan ke Arab Saudi," katanya saat rilis ungkap kasus di Polda Jabar, Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan sebuah rumah kontrakan di Kampung Cagendang, Desa Nagrak, Cianjur sebagai tempat penampung. Di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan 4 orang yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal.

"Rencananya akan dikirim ke negara Arab Saudi. Kami dapat informasi ada tempat penampungan, lalu kami lakukan penindakan terhadap ketiga tersangka ini," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Demi meyakinkan korbannya, ketiga sindikat ini menjanjikan calon pekerja migran bisa bekerja sebagai ART hingga buruh pabrik di negara tujuan. Mereka lalu diiming-imingi bisa mendapatkan gaji sekitar Rp 5-10 juta, namun ternyata malah dipekerjakan sesuai perjanjian awal bahkan ada yang sampai menjadi PSK.

"Sudah berulang ulang kali dilakukan para pelaku dengan modus yang hampir sama. Di rumah penampungan itu kita temukan ada 40 paspor," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga sindikat ini masing-masing dijerat Pasal 2 jo Pasal 9 jo Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Serta Pasal 69 jo Pasal 81 dan Pasal 68 jo Pasal 83 dan Pasal 72 jo Pasal 86 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads