Mahasiswi Sukabumi Ditangkap Usai Buang Bayi di Belakang Indekos

Mahasiswi Sukabumi Ditangkap Usai Buang Bayi di Belakang Indekos

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 21 Jul 2023 15:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok. Detikcom)
Sukabumi -

Baru-baru ini warga Sukabumi digegerkan oleh penemuan sesosok bayi yang digantung di atap belakang indekos. Kini terungkap bayi itu diduga dibuang oleh perempuan berstatus mahasiswi.

Adalah SRN (21), mahasiswi asal Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja tega membuang buah hatinya sesaat setelah dilahirkan. SRN sempat mengelak perbuatannya itu hingga mengakui saat diperiksa oleh aparat kepolisian.

"(Pekerjaan terduga pelaku) pelajar atau mahasiswi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada detikJabar, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Kebonpedes Resor Sukabumi Kota Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menaruh curiga pada SRN. Diketahui, terduga pelaku juga ada di TKP penemuan bayi bersama dengan warga lainnya. Pelaku bersama pacarnya bahkan sempat menginap di kos-kosan saksi.

"Waktu itu belum terungkap, karena semua warga nggak tahu bahwa dia buang bayi tapi ada di TKP pengakuannya. Yang bawa ke rumah sakit saksi Fitri (35) dia (pelaku) ikut pakai motor. Jadi nggak punya rasa berdosa," kata Tommy.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, saat menginap di kosan wilayah Kampung Ciseke, Desa Cikaret, Kebonpedes, saksi tak menaruh curiga pada pelaku. Menurutnya, pelaku saat itu mendatangi kosan saksi untuk meminta pembalut.

"Menginap di kosan Fitri. Justru dia (Fitri) nggak tahu, pas datang itu minta pembalut ngakunya sedang haid. Jangankan Fitri, orang tuanya saja nggak tahu dia hamil," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa pacar terduga pelaku. "Pacarnya belum (diperiksa) karena nggak ada mengarah ke dia memerintahkan untuk membuang tapi pasti akan kita periksa," katanya.

Dia menerangkan, kasus tersebut bermula saat saksi mendengar suara tangisan bayi pada Selasa (18/7) lalu. Kemudian saksi mengajak terduga pelaku dan pacarnya untuk melihat sumber suara tersebut.

"Saat tengah malam, saksi ini mendengar suara tangisan bayi dan memeriksa asal suara tersebut hingga menemukan seorang bayi baru lahir diatas WC. Saksi pun mengajak temannya, terduga pelaku dan pacar terduga pelaku untuk membawa bayi tersebut ke rumah sakit," bebernya.

Kemudian, terduga pelaku juga sempat diperiksa sebagai saksi. "Karena dari awal kami sudah merasa curiga terhadap terduga pelaku, maka kami menjemput terduga pelaku ke rumahnya. Terduga pelaku sempat tidak mengakui kalau bayi tersebut merupakan anaknya, tapi alhamdulilah, setelah pemeriksaan intensif, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya," tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani perawatan di puskesmas pasca persalinan mandiri. Sementara itu, sang bayi sempat hidup namun meninggal dunia akibat infeksi setelah dua hari dirawat di RS Hermina.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 77A atau pasal 76C Jo pasal 80 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads