Rupanya, data pribadi mereka diduga disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. Hal tersebut terungkap usai pihak PNM melakukan penagihan terhadap seorang warga yang namanya tercatat sebagai pemilik utang. Namun, saat dilakukan penagihan, warga tersebut mengaku tidak pernah meminjam uang.
Manajemen Permodalan Nasional Madani (PNM) pun segera melakukan investigasi. Corporate Secretary PNM Dodot Patria Ary mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran, untuk mencari kebenaran dalam kasus ini.
Proses pendalaman ini, kata Dodot, sudah dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2023 lalu. Pihak PNM Mekaar berkoordinasi dengan pihak Desa Sukabakti untuk memverifikasi siapa saja warga yang tercatat sebagai debitur, tapi tidak pernah merasa meminjam uang.
"Saat ini kami melakukan interview, kemudian termasuk di dalamnya ada pengolahan data. Supaya angka yang muncul, katakanlah di masyarakat atau di media itu bisa benar-benar tepat penyelesaiannya," ungkap Dodot kepada wartawan di Garut, Kamis (20/7/2023).
Dodot mengatakan, selain fokus memastikan data pasti masyarakat yang mengklaim menjadi korban, pihaknya juga sekarang sedang melakukan penyelidikan di internal.
Hal tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi adanya aksi oknum perusahaan, yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami juga sudah membuka posko pengaduan. Itu salah satu bentuk ikhtiar kami, niat baik kami untuk secara terbuka begitu dan proper menyelesaikan masalah ini," ujar Dodot.
"Jadi kami tidak akan tutupi kondisi yang ada. Siapapun yang terlibat di dalamnya, nanti akan kita proses," katanya menambahkan.
Terkait proses hukum sendiri, kata Dodot, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan internal. Jika ada oknum pegawai yang terlibat, akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Polisi pun ikut turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat ini tim dari Polres dan Polsek Tarogong Kidul sedang melakukan pendalaman terkait dengan adanya kasus tersebut.
Yonky menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami berapa jumlah pasti korbannya, dan total kerugian yang dialami.
"Di Polsek kami juga sudah membuka posko pengaduan. Kami juga buka di Polres," katanya.
Kendati demikian, Yonky menyampaikan hingga Rabu (19/7) kemarin, pihaknya juga belum menerima pelaporan resmi. Baik dari pihak Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar, maupun pihak lain yang dirugikan.
"Sampai dengan saat ini, kami masih menunggu pihak-pihak yang akan melaporkan ke kami. Karena ini juga menjadi bahan kami untuk menindaklanjuti," pungkas Rohman.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul mengadu tiba-tiba memiliki utang. Kasusnya bermula, saat salah seorang warga setempat, dilakukan penagihan utang oleh petugas dari PNM Mekaar.
Namun, warga tersebut mengaku tidak merasa meminjam uang dan memiliki utang ke PNM. Setelah ditelusuri oleh pihak desa, ternyata tak hanya warga tersebut saja yang tercatat memiliki utang di PNM, tapi tidak merasa meminjam uang.
Menurut Kaur Umum Desa Sukabakti, Kartini, total ada 407 orang warga yang mengalami hal tersebut. Mereka akhirnya mendata diri ke kantor Desa Sukabakti, dan menyatakan tidak pernah berutang ke PNM Mekaar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, ratusan warga tersebut diduga tercatat sebagai peminjam uang ke PNM Mekaar di medio tahun 2020-an. Sebab, selain warga yang kini masih eksis, kabarnya ada juga beberapa orang warga yang sudah meninggal, yang masih terdata sebagai pemilik utang di PNM Mekaar.
Mereka dilaporkan memiliki utang yang beragam. Mulai dari Rp 850 ribu, hingga Rp 2 juta. Menurut Sinta, salah seorang warga setempat yang sempat diwawancarai detikJabar tempo hari, warga yang tercatat memiliki utang tapi tidak merasa meminjam uang minta agar namanya dibersihkan dari catatan di PNM Mekaar.
Sementara pihak desa sendiri sebelumnya mengidentifikasi, jika kejadian ini, diduga kuat terjadi, usai salah seorang oknum warga, yang diketahui bertindak sebagai ketua kelompok PNM Mekaar di Desa Sukabakti, menyalahgunakan identitas pribadi warga seperti KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(aau/dir)