Disela wawancara dengan awak media di Lapas Sukamiskin Jumat (26/8/2022), Dada juga menyinggung jika kehadiran Stadion GBLA itu diperuntukkan untuk Persib. "Persib adalah GBLA, GBLA adalah Persib," kata Dada.
Baca juga: Dada Rosada Wajib Lapor Sebelum Bebas Murni |
Dada menyebut, pada masa kepemimpinan sebagai Wali Kota Bandung, Stadion GBLA adalah permintaan warga Bandung.
"Karena saya buat GBLA permintaan orang Persib, kan masyarakat, harus dipelihara dengan baik," ujarnya.
Dada mengucapkan, terimakasih kepada simpatisan dan koleganya yang menyambut dirinya setelah keluar dari penjara. "Terimakasih kepada warga yang sudah menyambut," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kabar Sudjonggo tak menjelaskan total pasti berapa tahun Dada Rosada mendekam di Lapas Sukamiskin. Termasuk jumlah remisi yang diberikan.
Kendati demikian, dia memastikan Dada mengajukan CMB yang disetujui dikeluarkan hari ini. "(Pak Dada) CMB," kata Sudjonggo kepada detikJabar, Kamis (25/8/2022).
Sekadar diketahui, Dada Rosada ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak Dada, Sekretaris Kota Bandung saat itu Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat 16 Agustus 2013.
Pada 2014, Dada dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara. (wip/iqk)