Blak-blakan Yana soal GBLA: Utang Rp 10 M-Rumitnya Serah Terima

Blak-blakan Yana soal GBLA: Utang Rp 10 M-Rumitnya Serah Terima

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 10 Mei 2022 19:45 WIB
Puluhan petugas membersihkan kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung. Operasi kebersihan ini rutin digelar agar Stadion GBLA tetap terawat
Stadion GBLA (Foto: Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

Polemik pengelolaan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) menyedot perhatian publik. Stadion kebanggaan warga Kota Bandung itu hingga kini belum bisa digunakan untuk perhelatan sepak bola meskipun telah selesai dibangun beberapa tahun silam.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana akhirnya blak-blakan membuka persoalan GBLA. Secara terang-terangan, Yana mengungkap bahwa GBLA belum bisa digunakan karena ternyata masih terkendala utang kepada kontraktor penggarap proyek tersebut yaitu PT Adhi Karya senilai Rp 10 miliar.

Persoalan itu pun mencuat saat PT Adhi Karya belum juga menyerahkan aset pembangunan tahap dua Stadion GBLA kepada Pemkot Bandung. Ditambah, PT Adhi Karya pernah bersurat ke pemkot pada 27 Maret 2017 bahwa pemkot masih memiliki utang untuk pembangunan tahap dua Stadion GBLA senilai Rp 10 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"GBLA itu tiga tahap, tahap satu anggarannya cukup besar ke struktur bangunannya sekitar Rp 300 miliar lebih. Tahap dua melengkapi sebagian kursi di tribun terus ruang ganti, dan tahap tiga yang di luar. Ternyata setelah diparuluh (ditelusuri), tahap dua belum (serah terima dari PT Adhi Karya)," kata Yana saat talk show di salah satu radio lokal Bandung, Selasa (10/5/2022).

"Saya mendapat informasi bahwa pihak kontraktor itu tanggal 27 Maret 2017 pernah berkirim surat ke pemkot. Bahwa masih ada kewajiban sisa pembayaran yang belum dibayar itu sekitar Rp 10 miliar," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Jika dirunut, artinya utang senilai Rp 10 miliar pada 2017 ini terjadi saat Pemkot Bandung masih dipimpin Wali Kota Ridwan Kamil. Ditambah, pada 25 Juli 2018, PT Adhi Karya kembali bersurat ke pemkot untuk menagih kembali utang sisa pembayaran proyek GBLA senilai Rp 10 miliar tersebut.

"Dan konon katanya, ada respons apa enggak saya enggak tahu, tapi PT Adhi Karya di tanggal 25 juli 2018 ngirim surat lagi tagihan lagi. (Suratnya) Tetep minta dibayar sisa yang tahap kedua, makanya enggak bisa diserahterimakan (oleh PT Adhi Karya ke Pemkot Bandung)," tuturnya.

Persoalan ini pun baru terungkap saat Yana resmi menjabat sebagai Wakil Walikota dan ditugaskan mantan Wali Kota Bandung almarhum Oded M Danial untuk mengurus GBLA. Anehnya, saat ia telusuri, di internal Pemkot Bandung tidak merasa memiliki utang terhadap PT Adhi Karya senilai Rp 10 miliar itu.

"Temen-temen di pemkot itu ngerasa enggak pernah punya utang, soalnya masa tahap satu sudah diterima, tahap tiga sudah, masa nganclok (loncat, tahap dua belum diserahterimakan). Tapi oke yaudah lah," ucapnya.

Saat resmi menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung pada September 2018, Yana akhirnya perlahan mulai membereskan utang proyek GBLA. Ia bahkan harus puluhan kali bulak balik ke Jakarta untuk bertemu dengan direksi PT Adhi Karya.

"Itu untuk kita bisa ketemu dengan Adhi Karya aja perjuangan luar biasa. Karena begitu kita ketemu ke kantor pusat, itu staf yg ngurus GBLA ada yang udah pensiun, ada yang udah meninggal, udah mutasi. Yang lain kan enggak tahu ceritanya, 10-20 kali mah ada lah untuk ke sana (menemui direksi PT Adhi Karya)," terangnya.

Karena beberapa kali tak menemukan titik terang dengan PT Adhi Karya, pada 12 Desember 2019, perusahaan BUMN itu pun berinisiatif meminta mediasi dengan Kejaksaan Agung mengenai polemik GBLA. Mediasi dilakukan untuk menemukan keputusan tentang penyerahan tahap dua proyek GBLA dengan Pemkot Bandung.

Setelah beberapa kali mediasi digelar, tepatnya dari Januari hingga Agustus 2020, pada 25 November 2020 akhirnya kedua belah pihak sepakat mengenai penyerahan tahap dua proyek GBLA itu. Pemkot Bandung pun akhirnya diwajibkan membayar utang ke PT Adhi Karya, namun dengan nominal yang sudah dikurangi sedikit dari angka awal senilai Rp 10 miliar.

"Karena dengan berbagai bukti, termasuk ditinjau juga ke GBLA beberapa kali, intinya memang ada kewajiban Pemkot Bandung (terkait utang ke PT Adhi Karya). Tapi angkanya berkurang sekidikit, tapi sekian miliar tetap kewajibannya," katanya.

Masalah lain kemudian muncul. Anggaran untuk pelunasan utang itu rupanya tak teranggarkan di APBD Murni 2020 oleh Pemkot Bandung. Anggaran senilai miliaran itu pun baru bisa teranggarkan di APBD Perubahan 2020 dan akhirnya bisa dibayarkan lunas kepada PT Adhi Karya pada 7 Desember 2020 lalu.

"Akhirnya terjadilah serah terima tahap kedua, berarti tahapan objeknya relatif sudah selesai dengan pihak luar. Mulailah sejak itu kami di internal, saya dengan beberapa dinas nyusun time line untuk proses KSP (Kerjasama Pengelolaan) untuk GBLA," pungkasnya.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads