Pilbup Cianjur 2024: Target Partisipasi Naik, Realisasi Turun Drastis

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Pilbup Cianjur 2024: Target Partisipasi Naik, Realisasi Turun Drastis

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 29 Nov 2024 19:19 WIB
Ilustrasi TPS Pilkada Jateng 2024.
Ilustrasi (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Cianjur -

Angka partisipasi pemilih di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur (Pilbup) 2024 sangat minim dan turun dibandingkan Pilbup sebelumnya. Bahkan tercatat partisipasi di salah satu TPS di selatan Cianjur hanya di angka 20 persen.

Berdasarkan hasil rekap data C1 salinan pada https://pilkada2024.kpu.go.id, tepatnya dari 98 persen data TPS yang sudah masuk atau diunggah ke web tersebut, total pemilih yang menggunakan hak suaranya mencapai 1.085.821 pemilih dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.816.668 pemilih. Dengan begitu partisipasi pemilih hanya menyentuh angka 59,76 persen.

Bahkan ditemukan partisipasi di TPS 003 Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikadu sangat rendah. Dari total DPT sebanyak 446 orang, pemilih yang datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya hanya 91 orang. Dari angka tersebut didapat partisipasi pemilih hanya 20,4 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Kabupaten Cianjur M Ridwan, mengatakan angka partisipasi pemilih di Pilbup Cianjur 2024 memang rendah dan turun dibandingkan dengan Pilbup 2020 lalu. "Saat 2020 angka partisipasi 67 persen. Untuk Pilbup 2024 ini paritisipasi lebih kurang 60 persen. Itu pun belum dihitung dengan DPT tambahan yang datang dengan menggunakan KTP. Padahal target kami ada kenaikan partisipasi, ternyata mengalami penurunan," kata dia, Jumat (29/11/2024).

Menurut dia, banyak faktor yang membuat partisipasi pemilih menjadi rendah, diantaranya jarak ke TPS yang cukup jauh. Hal itu dikarenakan banyak TPS yang digabung lantaran berdasarkan aturan jumlah DPT di setiap TPS bertambah.

ADVERTISEMENT

"Kalau di Pileg dan Pilpres jumlah DPT maksimal 300 orang, tapi di Pilbup ini aturannya per TPS itu 600 DPT. Jadi ada TPS yang digabung, membuat jarak dengan rumah warga yang sebelumnya berdekatan menjadi sedikit lebih jauh," kata dia.

"Salah satunya mungkin di TPS yang partisipasinya 20 persen itu. Tapi kami akan coba dalami penyebabnya," tambahnya.

Selain itu, Ridwan mengakui jika pihaknya belum maksimal dalam menyosialisasikan penyelenggaraan Pilbup 2024, sehingga angka partisipasi rendah. "Iya faktor lainnya juga karena waktu yang terbatas sehingga sosialisasi tidak maksimal. Kami akan evaluasi hal ini agar ke depannya partisipasi pemilih di Kabupaten Cianjur bisa naik," kata dia.

TPS dengan Suara Tidak Sah Terbanyak di Pilbup Cianjur

Fenomena unik terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Cianjur, dimana suara tidak sah mencapai 31 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan haknya. Bahkan tercatat Kecamatan Gekbrong menjadi daerah dengan jumlah suara terbanyak dibandingkan 31 kecamatan lain di Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan detikJabar yang didasarkan pada C1 salinan pada https://pilkada2024.kpu.go.id, diketahui jumlah suara tidak sah dalam Pilbup Cianjur 2024 mencapai 49.341 suara.

Suara tidak sah paling banyak ada di Kecamatan Gekbrong dimana jumlahnya mencpai 3.165 suara. Sedangkan TPS dengan surat suara tidak sah terbanyak yakni ada di TPS 006 Desa Cirumput Kecamatan Cugenang, dimana dari total 399 hak pilih yang digunakan, terdapat 125 suara tidak sah atau 31 persen.

Kadiv SDM Sosparmas KPU Cianjur Fikri Audah, mengatakan fenomena banyaknya suara tidak sah tersebut diduga dipicu berbagai faktor, mulai dari ketidakpahaman pemilih dalam mencoblos surat suara.

"Faktornya banyak, kemungkinan dari ketidakpahaman atau dengan sadar mencoblos banyak calon sekaligus karena ketidakcocokan dengan seluruh paslon yang jadi kandidat di Pilbup Cianjur," kata dia, Jumat (29/11/2024).

Menurut dia, KPU akan melakukan kajian dan evaluasi terkait fenomena banyaknya surat suara tidak sah tersebut usai pleno rekapitulasi suara. "Kita masih tahap pleno di tingkat kecamatan. Setelah pleno di tingkat kabupaten, baru akan dilakukan evaluasi. Sekaligus agar mengetahui data pasti berapa banyak surat suara tidak sah. Karena kan sekarang masih proses rekapitulasi," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads