Hasil Akhir Quick Count Pilkada 2024 di Jabar dan DKI Jakarta, Suara Masuk 100%

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Hasil Akhir Quick Count Pilkada 2024 di Jabar dan DKI Jakarta, Suara Masuk 100%

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Jumat, 29 Nov 2024 15:15 WIB
Cagub-Cawagub PIlkada 2024 di Jabar dan DKI Jakarta.
Cagub-Cawagub PIlkada 2024 di Jabar dan DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Pilkada serentak 2024 menjadi sorotan, khususnya untuk hasil di provinsi strategis seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar). Berdasarkan quick count dari sejumlah lembaga survei, suara masuk telah mencapai 100%. Di DKI Jakarta, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno unggul atas Ridwan Kamil dan Suswono, meskipun pasangan terakhir ini mendapat dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, dan Joko Widodo. Sementara itu, persaingan di Jabar juga menghadirkan dinamika menarik.

Sejumlah lembaga survei telah selesai mengumpulkan suara sebagai sampel dimana suara yang masuk telah 100 persen per tanggal 29 November 2024. Berikut ini detikJabar merangkum hasilnya detik.com/pilkada/quickcount

Hasil Quick Count Pilkada DKI Jakarta

Berikut hasil perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di DKI Jakarta berdasarkan sejumlah lembaga survei:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indikator

  • Ridwan Kamil-Suswono : 39,53%

  • Dharma Pongrekun-Kun Wardhana : 10,61%

    ADVERTISEMENT
  • Pramono Anung-Rano Karno : 49,87%

Charta Politika

  • Ridwan Kamil-Suswono : 39,25%

  • Dharma Pongrekun-Kun Wardhana : 10,60%

  • Pramono Anung-Rano Karno : 50,15%

SMRC

  • Ridwan Kamil-Suswono : 38,80%

  • Dharma Pongrekun-Kun Wardhana : 10,17%

  • Pramono Anung-Rano Karno : 51,03%

Lembaga Survei Indonesia (LSI)

  • Ridwan Kamil-Suswono : 39,29%

  • Dharma Pongrekun-Kun Wardhana : 10,6%

  • Pramono Anung-Rano Karno : 50,15%

Dari hasil quick count di atas, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno selalu unggul. Namun ini masih harus menunggu pengumuman hasil perhitungan oleh KPU. Karena ada kemungkinan ada putaran kedua.

Sebagaimana diketahui, di dalam pemilihan terdapat istilah dua putaran yang merujuk pada pemungutan suara kembali yang melibatkan pasangan calon atau paslon yang sama. Merujuk dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tertuang penjelasan mengenai istilah putaran kedua.

Melalui Pasal 416 ayat (1) dijelaskan bahwa "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."

Sementara itu, mengenai putaran kedua dalam pemilihan juga telah diatur secara resmi ayat (2). Adapun bunyi dari Pasal 416 ayat (2) menyatakan, "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Tidak hanya dalam pemilihan umum yang berkaitan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden saja, ternyata putaran kedua juga dapat terjadi pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Inilah yang menjadi perhatian bagi masyarakat, terutama yang penyelenggaraan pilkada termasuk dalam ketentuan dua putaran.

Hasil Quick Count Pilkada Jawa Barat

Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024 menunjukkan keunggulan telak pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan. Berdasarkan hasil quick count yang dirilis oleh Indikator Politik dengan suara masuk 100%, pasangan ini memperoleh suara terbanyak sebesar 61,16%.

Berikut hasilnya:

  • Acep Adang-Gitalis Dwinatarina : 9,67%

  • Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja : 9,1%

  • Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie : 20,07%

  • Dedi Mulyadi- Erwan Setiawan : 61,16%

Apa Itu Quick Count dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Quick count adalah metode penghitungan cepat hasil pemilu yang dilakukan oleh lembaga survei dengan mengambil sampel suara dari sejumlah TPS. TPS yang dipilih merupakan sampel representatif berdasarkan teknik statistik tertentu. Meskipun sering kali akurat, hasil quick count bukan hasil resmi.

Keunggulan quick count adalah kecepatannya, karena hasil dapat diketahui beberapa jam setelah TPS ditutup. Namun, validitasnya bergantung pada transparansi lembaga survei dan metode sampling yang digunakan.

Apa Itu Real Count?

Real count adalah penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU. Proses ini menghitung seluruh suara yang masuk dari TPS tanpa menggunakan teknik sampling. Hasil real count memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar penentuan pemenang pemilu.

Tahapan Real Count oleh KPU

  • Pengumpulan Data dari TPS

    Hasil perhitungan di TPS dicatat dalam formulir C-KWK, yang memuat suara sah, tidak sah, dan perolehan suara masing-masing calon.

  • Verifikasi dan Validasi

    Data diverifikasi untuk memastikan akurasi dan menghindari kesalahan pencatatan.

  • Rekapitulasi Berjenjang

    Tingkat kecamatan: Data dari TPS direkapitulasi.

    Tingkat kabupaten/kota: Rekapitulasi hasil kecamatan.

    Tingkat provinsi dan nasional: Hasil direkapitulasi dan diumumkan.

  • Pengumuman Hasil Resmi

    Setelah seluruh proses selesai, KPU mengumumkan pemenang secara resmi.

Pilkada 2024 di DKI Jakarta dan Jawa Barat memperlihatkan dinamika politik yang menarik. Quick count menunjukkan keunggulan pasangan Pramono Anung-Rano Karno di DKI Jakarta, meskipun dukungan kuat dari Prabowo dan Jokowi tidak berhasil memenangkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Namun, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi real count dari KPU. Dengan memahami proses penghitungan suara, baik quick count maupun real count, kita dapat menyikapi hasil Pilkada dengan bijak dan mendukung terciptanya demokrasi yang damai dan transparan.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads