Selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan, ada 192 pelanggaran konten baik konten di media sosial maupun di kanal berita. Kota Bandung disebut jadi daerah dengan konten pelanggaran terbanyak.
"Dalam pengawasan konten internet siber yang dilaksanakan selama 75 hari tahapan kampanye berlangsung, Bawaslu Jabar telah menemukan 192 pelanggaran konten internet maupun kanal berita," kata Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar Muamarullah dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
"Yang di dalamnya terdapat 151 konten ujaran kebencian dan 37 konten berita informasi bohong (hoaks)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muamarulllah menjelaskan, konten informasi bohong dan ujaran kebencian tersebar di 10 kabupaten/kota. Dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, Bawaslu menemukan 34 kasus ujaran kebencian dan 31 hoaks yang diunggah oleh akun non paslon.
"Sementara di tingkatan kabupaten/kota di Jawa Barat, Kota Bandung menjadi wilayah kasus ujaran kebencian yang paling banyak, yaitu 56 kasus disusul dengan Kabupaten Garut 23 kasus, Kota Bogor 23 kasus," ujarnya.
Kemudian Kabupaten Bandung Barat 10 kasus ujaran kebencian dan 3 berita hoaks, Kota Tasikmalaya 4 kasus ujaran kebencian, Kota sukabumi 3 kasus, Cianjur 1 kasus ujaran kebencian, dan 1 berita hoaks.
"Sementara Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang dan Kota Depok masing-masing memiliki 1 kasus ujaran kebencian dan berita hoaks," ucap Muamarulllah.
Lebih lanjut, dia menuturkan isi dari pemberitaan tersebut rata-rata memuat tentang konten ujaran kebencian dan ajakan untuk tidak memilih serta konten yang bermuatan hoaks atau pencemaran nama baik kepada salah satu pasangan calon.
"Tindak lanjut dari adanya temuan pelanggaran konten internet tersebut, Bawaslu Jabar merekomendasikan kepada Kemkominfo untuk dilakukan pembatasan akses atau take down," pungkasnya.
(bba/mso)