Kata KPU Bandung soal 49 Surat Suara Hilang di TPS 010 Babakan Ciamis

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Kata KPU Bandung soal 49 Surat Suara Hilang di TPS 010 Babakan Ciamis

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 28 Nov 2024 18:00 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Bandung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung buka suara soal hilangnya 49 surat suara di TPS 010 Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung. KPU menyebut surat suara itu hilang saat petugas TPS sedang melakukan proses penghitungan.

Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan dari petugas TPS terkait hilangnya 49 surat suara Pilwalkot Bandung. Selain memintai keterangan, KPU ditemani pihak keamanan juga menggeledah semua orang yang berada di TPS.

"Kita sudah datang (ke lokasi), bersama Bawaslu dan dari keamanan. Kita mintai keterangan petugas TPS. Bahkan kita sampai menggeledah ya atau memeriksa semua orang yang ada di sana. Tapi memang tidak ditemukan," kata Anam saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anam menjelaskan, surat suara di TPS 010 Kelurahan Babakan Ciamis yang berada di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) itu berjumlah pas saat dihitung pagi hari sebelum pencoblosan pada Rabu (27/11) kemarin. Namun saat akan dihitung setelah pencoblosan, jumlah surat suara mengalami kekurangan.

"Pagi-pagi itu pasti dicek dan jumlahnya pas. Kemudian setelah pencoblosan dicek kembali, di situ baru sadar jika ada kurang (surat suara)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untungnya kata Anam, surat suara yang hilang tersebut adalah surat suara sisa yang tidak terpakai di TPS 010. Karenanya Anam memastikan, hilangnya 49 surat suara itu tidak mengganggu hasil dari pencoblosan.

"Itu surat suara sisa, makanya dipastikan tidak mengganggu hasil. Namun peristiwa ini tetap kita masukkan ke berita acara untuk selanjutnya dibahas saat rapat pleno rekapitulasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumur Bandung, Ahmad Hariri menjelaskan, hilangnya surat suara itu diketahui saat petugas hendak melakukan proses penghitungan.

"Ketika dihitung kembali surat suara yang tidak digunakan, ini ada kekurangan. Yang harusnya sisa surat suara itu yang tidak digunakan ini ada 206 ternyata setelah dihitung ada 157, (49) tidak ditemukan," kata Hariri.

Meski hilang namun Hariri menyebut hal itu tidak mengganggu proses penghitungan oleh petugas TPS karena surat suara yang hilang adalah surat suara sisa yang tidak digunakan.

"Karena hasilnya tetap sama, yang hilang ini kan surat suara yang tidak digunakan. Sedangkan suara-suara yang tadi digunakan oleh pemilih itu tetap ada utuh baik itu suara rusak maupun surat suara yang telah digunakan, yang sah," ungkapnya.

Hariri mengaku telah memintai keterangan dari petugas TPS terkait hilangnya 49 surat suara. Namun petugas TPS juga tidak tahu persis bagaimana surat suara itu bisa hilang.

"Jadi teman-teman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga enggak bisa menjawab bagaimana ini terjadi. Karena memang secara cepat begitu terjadi. Kami juga bingung," ujarnya.

Di TPS 010 diketahui memiliki jumlah DPT sebanyak 583. Dalam pencoblosan kemarin, TPS ini mendapat 598 surat suara. Dari jumlah itu, surat suara yang lah digunakan sebanyak 392, sementara 206 surat suara tidak digunakan.

(bba/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads