3 TPS di Bandung Roboh Disapu Puting Beliung

Jawa Barat

Kenali Kandidat

3 TPS di Bandung Roboh Disapu Puting Beliung

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 26 Nov 2024 23:15 WIB
TPS Roboh di Kabupaten Bandung
TPS Roboh di Kabupaten Bandung (Foto: Istimewa)
Kabupaten Bandung -

Sebanyak tiga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bandung roboh tersapu angin puting beliung, Selasa (26/11/2024). Hal tersebut terjadi saat hujan dengan intensitas tinggi disertai dengan angin kencang.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat membenarkan adanya peristiwa tersebut. Bahkan peristiwa tersebut langsung ditangani oleh petugas terkait.

"Iya benar hari ini ada laporan tiga TPS yang rusak akibat angin puting beliung," ujar Syam, selepas kegiatan doa bersama di Gudang KPU, Katapang Indah Lestari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi TPS yang roboh tersebut berada di Desa Rancakasumba, dan Desa Padamukti, Kecamatan Solokan Jeruk. Kemudian satu lagi berada di Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay.

"(Lokasinya) Solokan Jeruk sama Ciparay," katanya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengaku saat ini telah berupaya membereskan TPS yang roboh tersebut. Sehingga TPS tersebut bisa digunakan saat pencoblosan 27 November 2024 besok.

"Insyaallah temen-temen PPK dan KPPS sudah membereskan. Insyaallah besok pada hari H sudah siap dan tidak ada yang rusak lagi," jelasnya.

Dia menambahkan peristiwa angin puting beliung tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Kata dia, logistik pemilu pun dipastikan dalam kondisi aman.

"Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Logistik aman, hanya tendanya aja aga roboh dan rusak. Insyaallah dipastikan TPS tersebut bisa dipakai," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska membenarkan terkait adanya peristiwa tersebut. Pihaknya langsung melakukan koordinasi bersama PPS dan KPPS.

"Iya benar (TPS Roboh). Sekarang sudah kita koordinasikan, terus yang di Ciparay sudah dipindahkan ke rumah warga," kata Uka, kepada detikJabar.




(dir/dir)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads