Kala Surat Suara Pilkada Sumedang yang Rusak Dibakar Jadi Abu

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Kala Surat Suara Pilkada Sumedang yang Rusak Dibakar Jadi Abu

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Selasa, 26 Nov 2024 22:07 WIB
Pemusnahan surat suara rusak di Sumedang
Pemusnahan surat suara rusak di Sumedang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang memusnahkan surat suara yang telah dinyatakan rusak dan tidak terpakai saat pelaksanaan Pilkada 2024. Ribuan surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.

Pemusnahan surat suara ini dilakukan oleh KPU Sumedang di Mapolres Sumedang, pada Selasa (26/11/2024) malam. Pemusnahan sendiri disaksikan langsung oleh beberapa pihak kepolisian serta pihak lainnya.

Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengungkap, surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara yang dinilai tidak layak untuk didistribusikan dalam kebutuhan Pilkada. Surat suara yang rusak sendiri diketahui saat proses sortir maupun lipat pada beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah melakukan tahapan sortir dan lipat pada saat sortir petugas kami menemukan beberapa surat suara yang dinyatakan rusak, robek atau mungkin ada warna yang tidak sesuai dengan yang seharusnya kemudian buram rusak dan yang lainnya sehingga surat suara tersebut dinyatakan tidak layak untuk diproses selanjutnya baik itu dilipat ataupun di lakukan distribusi ke bawah," ujar Ogi kepada awak media.

Ogi menjelaskan, untuk surat suara yang rusak pihaknya mencatat sebanyak 3.142 lembar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, sementara untuk Pilbup Sumedang terdapat 4.097 yang rusak dan dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

"Adapun perlu kami sampaikan kepada teman-teman semua bahwa banyaknya Surat Suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 3.142 lembar Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang sebanyak 4.097 lembar," katanya.

Dengan pemusnahan surat suara itu, diungkapkan Ogi, bahwa seluruh kebutuhan surat suara pada Pilkada 2024 di Sumedang tidak ada kendala. Sebab, setelah KPU mencatat adanya kerusakan dari surat suara pihaknya langsung meminta kepada penyedia untuk melengkapi kekurangan dari surat suara baik Pilgub Jabar maupun Pilbup Sumedang.

"Kemudian surat suara tersebut yang dinyatakan rusak maka ketika surat suara itu dinyatakan rusak untuk penggantinya kami menyampaikan kepada penyedia untuk dilakukan penggantian beberapa waktu yang lalu, kami telah menyampaikan kepada pihak penyedia dan kemudian penyedia telah memenuhi kekurangan berdasarkan keterangan tersebut sehingga pada saat proses distribusi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumedang kepada kecamatan-kecamatan semua kekurangan telah terpenuhi," ungkapnya.

Sementara itu, Ogi juga memastikan bahwa seluruh logistik sudah disalurkan sesuai dengan kebutuhan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di Kabupaten Sumedang.

"Jadi artinya pada saat terakhir pendistribusian yang dilakukan oleh KPU tingkat kecamatan itu semuanya sudah terpenuhi, tidak ada kekurangan dan hari ini teman-teman sesuai dengan regulasi bahwa H-1 seluruh logistik sudah harus sampai ke TPS. Kami tadi melakukan pengecekan monitoring kami bisa pastikan bahwa sudah 100 persen kebutuhan Pilkada logistik untuk Pilkada 2024 sudah ada di TPS dan sudah 100 persen TPS berdiri di Kabupaten Sumedang," pungkasnya.




(dir/dir)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads