Bawaslu Cirebon Panggil 5 Kuwu soal Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Devteo Mahardika - detikJabar
Selasa, 26 Nov 2024 19:02 WIB
Bawasl Kabupaten Cirebon saat menggelar konferensi pers soal dugaan pelanggaran Pilkada 2024. (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Kabupaten Cirebon -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon memanggil lima kuwu (kepala desa) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya video percakapan di grup WhatsApp Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), yang diduga menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon Rudi Hartono menyatakan bahwa percakapan tersebut menjadi informasi awal yang ditelusuri. "Informasi itu kami telusuri, dan setelah memenuhi unsur pelanggaran, kami jadikan temuan untuk proses klarifikasi lebih lanjut," jelasnya pada Selasa (26/11/2024).

Lima kuwu yang dipanggil, termasuk Kuwu Jatipiring, Kuwu Blender, dan Ketua FKKC dijadwalkan memberikan keterangan dalam waktu lima hari kerja. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu pasangan calon.

"Kami masih dalam tahap pengumpulan fakta. Jika terbukti ada pelanggaran netralitas, temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tambah Rudi.

Ia kembali menyampaikan langkah Bawaslu ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan netralitas aparatur desa serta ASN dalam proses pemilu. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran agar Pilkada 2024 berlangsung secara jujur dan adil.

"Kami (Bawaslu) berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan," pungkasnya.



Simak Video "Video 59 WBP Rutan Pangkajene Tidak Bisa Memilih"

(sud/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork